Kanwil Kemenkumham Lampung Dorong Perkembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Iklan

Kanwil Kemenkumham Lampung Dorong Perkembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Kamis, Juni 20, 2024 | 14:28 WIB 0 Views Last Updated 2024-06-20T07:28:13Z
Suaralampung.com, Bandarlampung —
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan tema Peningkatan Edukasi Pemantauan, Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung dan kegiatan Bimbingan Teknis Penelusuran Paten dan Pemanfaatan Informasi Paten Tahun 2024, Kamis (20/6/2024). 

Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM mendalam dan Rampung (Sinar Yankumham) mengusung tema “Kekayaan Intelektual sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Kreatif Daerah” ini berlangsung di Emersia Hotel Lampung.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing salam sambutan mengatakan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights) masing-masing individu. Namun dalam hal perlindungan dan pemberian jaminan kepastian hukum diperlukan koordinasi, kerjasama, dan kolaborasi yang berkesinambungan baik pemerintah, masyarakat, penegak hukum serta pemilik kekayaan intelektual. 

“Dewasa ini banyak sekali kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual seperti penyalahgunaan merek terdaftar tanpa izin, produk palsu yang dijual menggunakan merek terkenal (KW), plagiasi dibidang karya tulis, penggunaan musik/lagu untuk kepentingan komersil tanpa membayar royalti,” jelas Kakanwil Sorta. 

Menurut Sorta Kekayaan Intelektual (KI) pada hakekatnya sama halnya dengan hak kekayaan kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari investasi dari karya intelektualnya di bidang kekayaan industri dan karya cipta yang disebut Hak Cipta.

“Kemajuan teknologi digital selain memberikan dampak positif berupa tersedianya media untuk karya cipta yang pada akhirnya menghasilkan kualitas tampilan karya cipta yang baik dan modern. Namun, dampak negatifnya terjadi penyalahgunaan teknologi digital itu oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum,” kata dia. 

Dijelaskan Sorta pelanggaran kekayaan intelektual menjadi mudah karena kemajuan teknologi digital, walaupun akibatnya K.I. di sektor teknologi pun menjadi korban pertama pelanggaran tersebut. Dengan menggunakan komputer, pelanggaran-pelanggaran Kekayaan Intelektual semakin mudah. 

“Komputer mampu menggandakan dan mencetak ditambah dengan kemampuan intenet dalam menyajikan informasi menyebabkan praktek penggandaan menjadi semakin mudah pula dilakukan,” ungkap Sorta.

Sorta mepaparkan kondisi pelanggaran kekayaan intelektual ini semakin mengkhawatirkan. Sanksi efek jera terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual,  pelaku usaha nakal semakin tidak takut dan tidak malu untuk memproduksi, memperdagangkan, memperbanyak, dan menggandakan barang-barang palsu yang jelas-jelas melanggar hak kekayaan Intelektual.

Kondisi dan situasi ini  timbul disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat  serta minimnya informasi tentang kekayaan intelektual dan arti pentingnya hak kekayaan intelektual. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi yang melibatkan seluruh stakeholder terkait sehingga terbangun persamaan persepsi / pemahaman terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai wujud penghargaan inovasi.

“Pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual oleh stakholder dan konsumen menjadi sangat penting sehingga kelak selain mendapatkan nilai ekonomis juga dapat menjadi deteksi dini terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dapat mematikan inovasi masyarakat. Harapan kami bagi pengusaha-pengusaha yang baru merintis dapat memahami bahwa arti pentingnya  untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.”

Selain seminar tentang pemantauan potensi pelanggaran kekayaan intelektual, lanjut Sorta pada hari ini juga diselenggarakan bimbingan teknis penelusuran paten & pemanfaatan informasi paten yang diikuti berbagai entitas perguruan tinggi/lembaga penelitian, dsb.

“Perguruan Tinggi sebagai Entitas/masyarakat Ilmiah dalam peran dan fungsinya menjadikan insan intelektual dan berintegritas. Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan serta Pengabdian kepada masyarakat, Perguruan Tinggi banyak menghasilkan karya Intelektual, namun masih ada kecenderungan untuk keperluan angka kredit dan akreditasi kampus.”

“Karya Intelektual tersebut mestinya perlu mendapat perlindungan Hukum, misalnya melalui pendaftaran paten, yang pada akhirnya diharapkan ada komersialisasi. Diharapkan dengan adanya Komersialisasi akan berdampak pada munculnya Inovasi-inovasi yang makin kompetitif. Hal ini akan berkontribusi pada perkembangan perekonomian Nasional maupun maupun lnternasional.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah dengan memasyarakatkan dan melindungi kekayaan intelektual.

“Saat ini pengetahuan dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Paten semakin hari semakin membaik, Hal ini dapat dilihat dari jumlah permohonan Paten dari dalam negeri yang semakin bertambah setiap tahunnya. Kenaikan yang cukup signifikan ini menunjukan bahwa keberadaan sistem paten, manfaat dan pentingnya perlindungan invensi semakin meningkat di tanah air.

Saat ini para peneliti, dosen dan inventor saling berpacu untuk terus menghasilan invensi yang dapat memberikan manfaat. “Perlu kami sampaikan juga bahwa permohonan Paten di Provinsi Lampung pada Tahun 2024 ini baru berjumlah 6 (enam) yang terdiri dari 2 (dua) Paten Biasa dan 4 (empat) Paten Sederhana.”

Oleh karena itu, dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi pemantauan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Bimbingan teknis penelusuran paten dan pemanfaatan informasi paten pada hari ini, diharapkan dapat semakin menambah wawasan atau pengetahuan banyak pihak baik sebagai pelaku usaha sektor industri umum atau UMKM

aparat penegak hukum dan instansi terkait khususnya dalam deteksi awal potensi pelanggaran dibidang Kekayaan Intelektual serta menumbuh-kembangkan semangat para inventor untuk terus berinovasi dan memaksimalkan penelusuran paten yang pada akhirnya akan menjadi invensi yang mempunyai nilai ekonomis tinggi dan berdaya guna dalam masyarakat,” tutup Sorta.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa menjelaskan pada  SINAR YANKUMHAM ini, Kanwil Kemenkumham Lampung mengangkat isu KI Komunal yang dilatarbelakangi oleh potensi budaya di Provinsi Lampung yang sangat besar.

Dikatakan Agvirta, Lampung terdiri dari 15 Kabupaten/Kota dengan kekayaan Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional yang beragam. Keragaman budaya tersebut merupakan Potensi Kekayaan Intelektual komunal untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan perekonomian di Provinsi Lampung. 

“Sampai dengan saat ini terdapat 28 KI Komunal dari Provinsi Lampung yang telah dicatatkan, terdiri dari: a. 18 Ekpresi Budaya Tradisional seperti tari-tarian, kain motif khas, dan festival budaya;dan b. 10 Pengetahuan Tradisional seperti makanan khas daerah,” paparnya.

Menurut Agvirta jumlah ini masih sangat jauh dibawah potensi kekayaan budaya di Provinsi Lampung yang menjadi objek KI Komunal. KI Komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. 

“KIK terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis. Oleh karena itu sudah menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk dapat melindungi dan melestarikan warisan budaya ini.”

“Perlindungan dan pemanfaatan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal harus terus ditegakan. Perlindungan dan pengembangan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dapat meningkatkan daya saing produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan sektor pariwisata, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kekuatan sosial masyarakat. Disinilah diperlukan adanya dukungan dan peran aktif dari Pemerintah Daerah, Sentra Kekayaan Intelektual, Universitas/Perguruan Tinggi, dan Dewan Kerajinan Nasional untuk memberikan perhatian yang lebih intensif terhadap Potensi Kekayaan Intelektual Komunal.”

Ditandaskan Agvirta, Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memiliki peran dalam pelaksanaan inventarisasi dan penyebarluasan informasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal di daerah. 

“Oleh karena itu, kami berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi ini setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dapat menginvetarisasi aset Potensi Kekayaan Intelektual Komunal didaerahnya dan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan pencatatan melalui aplikasi DGIP.GO.ID. pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga KI Komunal tersebut dapat dijadikan sebagai kebanggaan Warisan Budaya yang dapat membuat nama Kabupaten/Kota/Provinsi di Lampung dikenal secara Nasional maupun Internasional,” ungkap Agvirta.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kanwil Kemenkumham Lampung Dorong Perkembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Trending Now

Iklan

iklan