Merasa Dirugikan Tanahnya Ditami Tanpa Ijin Iko Erza Siap Kejalur Hukum
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Merasa Dirugikan Tanahnya Ditami Tanpa Ijin Iko Erza Siap Kejalur Hukum

Kamis, Juli 04, 2024 | 20:29 WIB 0 Views Last Updated 2024-07-04T13:49:48Z


Lampung utara -- Pasca di beritakan terkait dugaan kuat Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) PG. Bunga Mayang PTPN VII Lampung Utara, yang di duga menerima Tebu ilegal dari seorang petani Tebu oknum (S) warga tubaba dan penyalur oknum perwira polisi (Ys) yang di sebut Imam Suwito Koordinator Tebu Rakyat PG Bunga mayang itu.,Aneh nya kini Febri Manajer Tebu rakyat dan Imam Suwito selaku koordinator petani tebu rakyat kini mereka Bungkam. 


Tak di Ketahui persis mengapa kedua pimpinan Tebu Rakyat tersebut Bungkam tanpa kata - kata.,Tim awak media online ini mencoba Mengkonfirmasi kembali via telpon whatsApp nya Febri manajer PG bunga mayang itu, kendati ponsel nya Berdering aktif namun tidak pernah di Angkat., dua hari yang berbeda di kirim konfirmasi pesan teks whatsapp namun tidak pernah di jawab. 


Berbeda dengan Imam Suwito koordinator petani tebu rakyat setelah memberi keterangan singkat via video Call di awal berita., namun setelah pemberitaan di media online mencuat kini Imam turut Bungkam di konfirmasi ulang lagi guna di mintai tanggapan nya terkait hal ini kini kontak WhatsApp Imam Suwito kini  tidak bisa di hubungi lagi alias nomer ponsel nya dalam ke adaan tikad aktif.,Ada apa?? 


Terpisah Pasca tanah milik Keluarga nya seluas lebih kurang 20 haektar di tanami tebu oleh orang yang tanpa izin kepada nya, selama 4 tahun berturut-turut oleh orang lain yakni (S) yang belakangan ini di ketahui dan di sebut dari narasumber terpercaya yakni Imam Suwito koordinator Tebu rakyat PG Bunga mayang., kini Iko Erzha Ahli waris Keluarga Besar Alm. Buhairi Aidi memasang Tulisan melalui Benner  di depan Lokasi Tanah milik mereka di Tiyuh Karta, kecamatan Tulang Bawang Udik, kecamatan tulang bawang barat, kamis 4/7/2024.



Tulisan itu berisikan Himbauan Agar tidak menanam Tanaman di atas tanah yang bukan Hak milik nya "  Himbauan..!!! Dilarang Memasuki,Menanami di atas lahan ini.,Tanah ini milik keluarga Besar Buahairi Aidi (Alm) ... " Terpampang di Atas benner berlatar kuning dengan renda ornamen Lampung ukuran 1m X 2,5m sebanyak dua rangaki di dua titik pemasangan yang di rangka kayu kasau tersebut. 


Aris Koordinator Lapangan yang di tunjuk Iko tersebut mengungkapkan bahwa kalau diri nya mendapat perintah dari Iko agar memasang benner yang bertuliskan Pemberitahuan Agar khalayak umum di sekitaran lokasi Tanah nya itu mengetahui,kalau tanah tersebut bertuan / Tanah Bersertifikat Hak milik atas nama keluarga besar Alm. Buhairi Aidi.


Terpisah, Ketika di konfirmasi Tim Awak media ini via Vidio Call  WhatsApp nya Iko Erza, Mengaku sangat Kecewa dan bercampur Geram dengan ulah oknum (S) yang telah menamai tebu di lahan Bersertifikat Hak milik Keluarga besar nya tersebut selama empat tahun berturut-turut ini.,Disinggung Apa upaya yang akan di lakukan nya terkait dugaan penyerobotan Tanah hak milik nya tersebut, Iko menyebut kalau diri nya dan pihak keluarga tengah mempelajari dan mengkaji langkah dan upaya hukum apa yang akan mereka ambil

"saya dan Adik - adik saya dan di bantu om Seprizal Aris susanto sedang melakukan  kajian dan masih konsultasi dengan Penasehat Hukum  kami dan kami tengah mengumpulkan bahan dan keterangan bukti - bukti kuat  lain nya agar bisa menjerat oknum (S) dan pihak-pihak lain yang di sebut pak Imam Suwito tersebut ke Arah pidana nya. Karna kami di sini sangat merasa di rugikan  mereka (S) selama 4 tahun berturut-turut ini tanah hak milik kami yang mereka tanami tebu tersebut yang mereka jual ke perusahaan PG. Bunga Mayang PTPN VII.


Dan saya kemarin juga telah melayang kan surat pemberitahuan/ pernyataan kepemilikan dan sekaligus surat permohonan yang saya tandatangani di atas matrai pula kepada pihak PG. Bunga mayang agar mereka bisa menyetop alias  pending segala aktivitas di atas lahan tanah milik Keluarga besar nya tersebut, dan Iko pula meminta segala bentuk Administrasi Pencairan Dana tebu yang akan masuk ke mereka rekening oknum (S) itu juga agar di stop, karna menurut nya Jangan sampai terus - terusan pihak Bunga mayang menerima hasil tanaman tebu yang di duga ilegal tersebut" Ucap nya. 

Dan tidak menutup kemungkinan saya dan pihak keluarga juga lagi koordinasi selalu dengan Penasehat hukum kami. Kami lagi Mempelajari dan mengkaji strategi upaya hukum yang akan kami lakukan kedepan ini agar supaya kami bisa Meminta ganti rugi segala hasil selama empat tahun tanah kami yang di tanami dan di kelola oleh oknum ( S ) yang di  sebut pak Imam Suwito koordinator Tebu Rakyat PG Bunga mayang itu.,karna saya tegaskan lagi bahwa tanah kami Ini tanah bersertifikat hak milik dan bisa di buktikan atau di cek langsung denah lokasi titik koodinat nya melalui Aplikasi Sentuh tanah ku".,ucap Iko dengan nada tegas. 
( Laporan Tim red.)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merasa Dirugikan Tanahnya Ditami Tanpa Ijin Iko Erza Siap Kejalur Hukum

Trending Now

Iklan

iklan