Lampung Selatan, Suara Lampung -- Merasa Rumahnya di rusak oleh keponakannya, Asiyah warga Desa Rejo Mulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan resmi melaporkan Mujiono alias Kabul ke Mapolres Lampung Selatan dengan No.STTLP/B/285/VIII/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung Pada Sabtu 24 Agustus 2024.
Menurut Asiyah saat di konfirmasi Suara Lampung di kediamannya mengatakan "Awalnya saya meminjam sejumlah uang kepada keponakan saya sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan di buatkan oleh istri keponakan saya kwitansi penerimaan uang 10 juta dan saya tanda tangani kwitansi penerimaan uang pinjaman tersebut, dan di kemudian hari muncul tulisan di kwintasi bahwa seolah uang sepuluh juta tersebut adalah uang muka pembelian rumah saya, setelah itu beberapa bulan kemudian saya di usir dari rumah saya, dan sekarang rumah saya sudah di rusak oleh kabul, ya terpaksa saya laporkan ke Polisi," Paparnya.
Lain halnya menurut keterangan kabul kepada awak media ini menjelaskan
" Aneh si Mbah itu padahal itu akadnya bukan hutang piutang tapi jual beli dan saya bisa buktikan karena saya sudah memiliki surat jual beli antara istri saya dengan buk Asiyah, sembari menunjukan surat jual beli, yang sudah di tanda tangani kedua belah pihak dan di tanda tangani saksi -saksi serta di kuatkan karena Kepala Desa Setempat juga mengetahui sekaligus bertanda tangan di surat jual beli tersebut," Terangnya.
Ketika kedua belah pihak di konfrontir di rumah Kepala Desa, kedua belah pihak yakin dengan argumentasi yang saling tidak mengakui dan bertahan kepada ingatan masing masing, bahkan ibu Asiyah membantah. Bahwa dirinya tidak pernah menanda tangani surat jual beli tersebut. "Saya hanya pinjam uang dan tidak pernah menanda tangani surat yang seolah-olah ada kesepakatan bahwa saya telah menjual rumah saya, saya yakin surat ini adalah tidak benar alias palsu karena saya tidak pernah merasa menanda tangani surat jual beli ini," Tegas Asiyah
Selain dari pada ibu Asiyah Salah satu saksi yang bernama Ihwan dan selaku Ketua RT Di Dusun tersebut dengan keras membantah bahwa dirinya telah menanda tangani surat tersebut. "Jangankan saya bertanda tangan, saya tidak pernah mengetahui surat jual beli tersebut, coba bapak perhatikan tanda tangan saya di surat dan di KTP saya, sangat jauh berbeda saya menduga tanda tangan saya pun di palsukan" Tegasnya.
Sampai berita ini di terbitkan yang diduga kuat oknum Kadus pembuat surat palsu tersebut belum bisa di konfirmasi, bahkan tim awak media ini telah mendatangi rumahnya tapi yang besangkuayan tidak ada di tempat, guna penyeimbang berita.
Di hari yang sama Julio selaku penerima kuasa dari ibu Asiyah menemui Mujiono alias kabul beserta istri di rumahnya, guna menanyakan siapa yang membuat surat tersebut. "Ya saya sudah pasrahkan dengan Pak MJ (Inisial Kadus) dan saya juga memberi uang sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk administrasi tersebut" Dijelaskan Istri Mujiono.
Ditempat Berbeda Julio Selaku penerima Kuasa Mengatakan pada media ini "Di duga tersangka pengrusakan rumah yang belum menjadi Hak miliknya, bekerjasama dengan Kadusnya memalsukan Surat jual beli tanah, Dimana kecurigaan saya, diatas tanah tersebut Ada bangunan rumah namun dalam suarat tersebut hanya jual beli tanah dan tidak disebutkan bangunan rumah diatasnya, juga ketua RT dan Ibu Asiyah yang tidak merasa menandatangani surat tersebut, dimana keduanya merasa tandatanganya turut dipalsukan, " Ungkapnya Jelas.
Bersambung.!!!
Timred