Pungutan Biaya SMAN 1 Talang Padang Dikecam, Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus Serukan Tindakan Tegas

Iklan

Pungutan Biaya SMAN 1 Talang Padang Dikecam, Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus Serukan Tindakan Tegas

Rabu, Agustus 28, 2024 | 21:04 WIB 0 Views Last Updated 2024-08-28T14:04:54Z

Suaralampung, Tanggamus -- Komite SMA Negeri 1 Talang Padang Gelar Sosialisasi RAPBS TP 2024/2025: Pungutan Biaya Dikecam, Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus Serukan Tindakan Tegas

 Sosialisasi Rencana Anggaran Program Belanja Sekolah (RAPBS) Tahun Pelajaran 2024/2025 yang diadakan oleh Komite Sekolah dan pihak SMA Negeri 1 Talang Padang menuai kritik keras dari para wali murid. Pungutan biaya yang dikenakan dalam rapat tersebut dianggap melanggar aturan dan bertentangan dengan tujuan sebenarnya dari RAPBS, Senin (26 Agustus 2024).

Dalam rapat tersebut, Komite Sekolah dan pihak sekolah menetapkan anggaran untuk siswa kelas X sebesar Rp3.500.000, yang kemudian dikurangi menjadi Rp2.500.000 setelah negosiasi. Meskipun jumlah tersebut berhasil diturunkan, banyak wali murid yang merasa terbebani dan kecewa, namun terpaksa menerimanya. "Sebenarnya berat, tapi mau bagaimana lagi," ungkap salah satu wali murid.

Untuk siswa kelas XI dan XII, pungutan awal sebesar Rp3.000.000 berhasil diturunkan menjadi Rp2.000.000. Namun, usulan beberapa wali murid agar biaya diturunkan lebih lanjut hingga Rp1.000.000 tidak diakomodasi. "Kami berharap biayanya bisa Rp1.000.000 saja, tapi usulan kami tidak dipertimbangkan. Kami kecewa, namun takut protes karena khawatir akan berdampak buruk pada anak kami di sekolah," ujar salah seorang wali murid.

Banyak wali murid merasa rapat tersebut tidak memberi ruang bagi masukan mereka. "Rapat ini hanya formalitas. Segalanya sudah diputuskan sebelumnya, dan kami hanya disuruh mendengar dan menerima," keluh salah seorang wali murid.

Seorang wali murid juga mengungkapkan bahwa situasi pada tahun 2023 lebih buruk. "Tahun lalu, rapat tidak dilakukan secara terbuka. Kami diminta menandatangani surat di atas materai Rp10.000 tanpa penjelasan jelas tentang tujuan pembayaran. Kami dipaksa memilih antara Rp3 juta, Rp2,5 juta, dan Rp1 juta, kemudian menandatangani surat tersebut. Setelah itu, kami baru dikumpulkan dalam kelompok kecil oleh komite dan Kepala Sekolah, Drs. Khairil Yusri, MM," ujarnya.

Wali murid juga menyoroti bahwa sejak masa kepemimpinan Drs. Khairil Yusri, MM, SMA Negeri 1 Talang Padang telah dijadikan ajang untuk mencari uang, baik melalui pungutan dari wali murid maupun dari pengelolaan dana BOS. "Dari jaman Pak Khairil, sekolah ini sudah seperti mesin uang. Uang dari wali murid dan dana BOS disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri," ujar seorang wali murid dengan penuh emosi.

Meskipun pungutan biaya tinggi, sepanjang tahun 2023 tidak ada pembangunan yang terlihat di sekolah tersebut. "Kalau gaji honor dan rehab ada dari dana BOS, kegiatan ekstrakurikuler juga dianggarkan dari dana BOS. Namun, yang kami lihat, ini sepertinya dijadikan lahan untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum kepala sekolah dan ketua komite," tambahnya. Selain itu, banyak siswa diduga dikeluarkan secara halus dengan alasan pindah sekolah, padahal mereka seharusnya mendapat pembinaan yang lebih baik.

Para wali murid berharap agar pemerintah pusat dan provinsi segera mengaudit SMA Negeri 1 Talang Padang serta memanggil langsung wali murid untuk dimintai keterangan. "Kami ingin pihak berwenang segera turun tangan, mengaudit, dan memeriksa langsung SMA Negeri 1 ini. Kami juga ingin dipanggil untuk memberikan keterangan langsung terkait apa yang terjadi," tambahnya.

Wali murid juga mempertanyakan keabsahan rapat sosialisasi RAPBS ini yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang berlaku. "Dalam surat undangan yang kami terima, disebutkan bahwa rapat ini adalah sosialisasi RAPBS. Namun, kami tahu bahwa RAPBS seharusnya diselaraskan dengan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), dan tidak boleh ada pungutan dari wali murid karena anggaran sudah ditanggung oleh pemerintah pusat melalui dana BOS. Ini jelas melanggar aturan, dan komite serta pihak sekolah tidak memiliki wewenang untuk memungut biaya seperti ini," ujar seorang wali murid dengan tegas.

Menanggapi situasi ini, Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, Isral, menegaskan bahwa tindakan komite dan pihak sekolah yang memungut biaya dari wali murid ini harus dilaporkan kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH). "Jika ini melanggar aturan dan merugikan wali murid, maka tindakan tegas harus diambil. Pihak terkait perlu segera turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. Ini harus dilaporkan ke dinas terkait dan APH agar ada tindakan nyata," tegasnya.

Para wali murid berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat. "Jika ini memang melanggar aturan, kami berharap agar ditindak tegas oleh pihak berwenang," tambah seorang wali murid yang kecewa.

(Team)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pungutan Biaya SMAN 1 Talang Padang Dikecam, Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus Serukan Tindakan Tegas

Trending Now

Iklan

iklan