Dugaan Pelanggaran Transparansi Dana BOS di MIS Muhammadiyah Kali Bening

Iklan

Dugaan Pelanggaran Transparansi Dana BOS di MIS Muhammadiyah Kali Bening

Jumat, November 22, 2024 | 09:36 WIB 0 Views Last Updated 2024-11-22T02:36:54Z

Suaralampung.com - Tanggamus. Talang Padang – Dua pewarta dari media online Tanggamus melakukan kontrol sosial di MIS Muhammadiyah Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, terkait penggunaan Dana BOS tahun 2022 hingga tahap I tahun 2024. Namun, pihak sekolah belum memberikan keterangan yang jelas dan rinci. Kamis (21 November 2024).

Saat diwawancarai, Haris selaku operator Dana BOS mengaku belum bisa memberikan penjelasan lengkap karena harus menunggu kepala sekolah yang sedang tidak masuk karena sakit. Selain itu, bendahara sekolah juga belum hadir di lokasi.

"Saya baru menjabat sebagai operator Dana BOS sejak 2023. Untuk data keuangan tahun 2022, itu dikelola oleh operator sebelumnya yang merangkap sebagai bendahara. Saya hanya menginput data yang sudah jadi. Untuk pertanyaan lebih lanjut, mohon menunggu kepala sekolah," kata Haris.

Dugaan Ketidak jelasan Pengelolaan Dana BOS, Haris menjelaskan bahwa Dana BOS tahap I tahun 2024 digunakan untuk pembelian buku, perlengkapan olahraga seperti bola, dan pembayaran honor guru. Namun, ia tidak dapat merinci jenis buku apa saja yang dibeli, jumlah buku yang dibeli, atau rincian anggaran lainnya.

"Kalau untuk buku, kami beli untuk kebutuhan sekolah, tapi saya tidak tahu detailnya seperti berapa jumlah dan jenisnya," ujar Haris.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa sekolah tidak memasang banner informasi terkait penggunaan Dana BOS. Hal ini bertentangan dengan aturan transparansi yang diatur dalam juknis Dana BOS, yang mewajibkan setiap sekolah mempublikasikan rincian penggunaannya kepada masyarakat.

Diduga Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik , Ketidakjelasan informasi terkait pembelanjaan Dana BOS di MIS Muhammadiyah Kali Bening menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 9 UU KIP, badan publik termasuk lembaga pendidikan wajib memberikan informasi secara berkala, rinci, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Tidak adanya kejelasan dalam pengelolaan anggaran, termasuk pembelian buku tanpa rincian yang jelas, dapat memicu kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Harapan untuk Transparansi, Pewarta mendesak pihak sekolah, khususnya kepala sekolah dan bendahara, untuk memberikan penjelasan rinci mengenai penggunaan Dana BOS. Hal ini penting untuk menciptakan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan di MIS Muhammadiyah Kali Bening.

Pewarta akan terus memantau perkembangan terkait kasus ini dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah.

(Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Pelanggaran Transparansi Dana BOS di MIS Muhammadiyah Kali Bening

Trending Now

Iklan

iklan