Tepat Di hari Anti Korupsi Sedunia Satu Kepala Desa Di Jebloskan Ke Hotel Prodio

Iklan

Tepat Di hari Anti Korupsi Sedunia Satu Kepala Desa Di Jebloskan Ke Hotel Prodio

Senin, Desember 09, 2024 | 20:41 WIB 0 Views Last Updated 2024-12-09T13:41:38Z

Suaralampung --- Kejaksaan negeri lampung timur melaksanakan penetapan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Tumari salah satu oknum kepala desa buana sakti Kecamatan Batang hari kabupaten Lampung timur pada Senin. 09-12-2024.

Tumari bin TUKIMAN di tetapkan sebagai tersangka dengan nomor TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 Tanggal 09 Desember 2024.

Oknum kepala desa Terganjal dugaan korupsi proyek strategis nasional, dalam hal tersebut tumari selaku kepala desa dengan sengaja menyalah gunakan dan diduga memperkaya diri sendiri dalam mengolah tanah milik desa sebanyak 4 bidang yang di atas namakan dirinya sendiri serta anak dan keluarganya yang kemudian oleh negara diberikan ganti rugi sebesar. Rp. 2.229.366.882.( dua miliar dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan puluh dua rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP. 

Dalam hal tersebut seharusnya Berdasarkan hasil rapat perangkat desa dan badan permusyawaratan desa BPD serta tokoh masyarakat desa Buana Sakti yang mana kesepakatan yang muncul pada rapat tersebut adalah uang tersebut setelah pencairan diserahkan atau dimasukkan ke dalam khas desa yang akan digunakan untuk pembangunan dan kepentingan Desa Buana Sakti akan tetapi oleh tersangka tumari uang tersebut setelah mendapatkan ganti rugi dan dicairkan di Bank BRI cabang Metro langsung diberikan dan dikuasai oleh tersangka yang selanjutnya oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya Sehingga dalam hal ini negara dirugikan sebesar RP. 2.229.366.882;. Dalam penetapan tersangka tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah memiliki dua alat bukti sesuai dengan aturan dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP dan berdasarkan surat perintah penahanan nomor print: 1951/ L. 8. 16/2024.

Tersangka ditahan di rutan Sukadana untuk selanjutnya selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 Desember 2024 dengan alasan sebagai berikut.1. Pasal 21 ayat 4 huruf a Sebagai pertimbangan Subyektif karena termasuk dalam tindak pidana yang diancam hukuman penjara selama 5 tahun. 2. pasal 21 ayat 1 KUHAP Sebagai pertimbangan subjektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi tindak pidana sebagaimana sebelumnya. 

Saat diwawancarai suara lampung.com kasih Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur Roni mengatakan, " Hari ini bertepatan HAKORDI 2024 kejaksaan negeri kabupaten Lampung timur melakukan penetapan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap salah satu oknum kepala desa yang ada di lampung timur atas nama tumari bin tukiman hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan yang  bersangkutan sebagai saksi kemudian diperoleh alat bukti yang cukup kemudian untuk di naikkan dari status saksi menjadi tersangkatersangka" Tutur kastel muda ini. 

Ditambahkan nya lagi " Dalam hal apakah ada tersangka lain tidak menutup kemungkinan itu pasti ada karna kita melakukan pendalaman, nanti rekan-rekan semua akan kita kabari stelah ada perkembangan". Pungkasnya. (Raja)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tepat Di hari Anti Korupsi Sedunia Satu Kepala Desa Di Jebloskan Ke Hotel Prodio

Trending Now

Iklan

iklan