Suaralampung.com, Lampung — Penggugat Bambang Sukisno melalui tim Kuasa Hukum, Masayu Robianti, S.H., M.H., akan melaporkan Rory Yonaldi, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Gayuh Rahantyo dan Gusman Balkhan masing-masing sebagai Hakim Anggota ke Komisi Yudisial (KY), Rabu (11/12).
Laporan ke Komisi Yudisial tersebut terkait dugaan keberpihakan pada sidang dengan agenda putusan kasus sengketa tumpang tindih kepemilikan tanah antara Penggugat Bambang Sukisno dan Tergugat Kepala kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, serta Ida Purwati sebagai tergugat II intervensi yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Masayu Robianti yang juga sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Bersama Lampung
mengatakan bahwa putusan yang dibacakan oleh Rory Yonaldi bersama Gayuh Rahantyo dan Gusman Balkhan diduga mengandung keberpihakan. Pasalnya, putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan tampak jauh dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan, bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan seolah diabaikan, suatu hal yang sangat disayangkan.
Dalam pokok perkara, gugatan terhadap ATR/BPN Kota Bandar Lampung sebagai Tergugat dan Ida Purwati sebagai tergugat II intervensi menyebutkan beberapa sertifikat hak milik yang diterbitkan pada 9 Juli 2021 dengan rincian sebagai berikut:
1. Sertifikat Hak Milik Nomor 15793 Kelurahan Sukabumi, terbit tanggal 9 Juli 2021, luas 83 m² atas nama Ida Purwati.
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 15794 Kelurahan Sukabumi, terbit tanggal 9 Juli 2021, luas 83 m² atas nama Ida Purwati.
3. Sertifikat Hak Milik Nomor 15795 Kelurahan Sukabumi, terbit tanggal 9 Juli 2021, luas 83 m² atas nama Ida Purwati.
4. Sertifikat Hak Milik Nomor 15796 Kelurahan Sukabumi, terbit tanggal 9 Juli 2021, luas 84 m² atas nama Ida Purwati.
5. Sertifikat Hak Milik Nomor 15797 Kelurahan Sukabumi, terbit tanggal 9 Juli 2021, luas 83 m² atas nama Ida Purwati.
Semua sertifikat tersebut berada di Jalan Pulau Kalimantan Gg. Sejahtera RT. 01 LK 3, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Namun, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa objek sengketa yang diajukan oleh Dra. Yeti Yuningsih, pemilik sebelumnya, berbeda dengan objek sengketa yang diklaim oleh Penggugat Bambang Sukisno. "Objek yang diajukan oleh Penggugat terletak di Jalan Pulau Kalimantan Gg. Sejahtera RT. 03 LK. 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung," ujarnya.
Bukti yang diajukan oleh Tergugat menunjukkan adanya ketidaksesuaian lokasi dan perbedaan luas tanah, yakni selisih 600 meter persegi. Hal ini, sambungnya menjadi pokok permasalahan dalam persidangan, di mana Tergugat tidak melakukan verifikasi yang memadai terhadap perbedaan tersebut.
Bahkan, saksi dari Tergugat II Intervensi, Dra. Yeti Yuningsih, mengakui bahwa tidak ada bukti kepemilikan yang sah atas tanah seluas 600 meter persegi tersebut.
Dilanjutkan dia, pada sidang tanggal 22 November 2024, terungkap bahwa dalam proses persidangan, kuasa hukum Tergugat II Intervensi diduga melakukan koordinasi dengan Ketua Majelis Hakim, yang disertai dengan bisikan yang mencurigakan.
Kata dia, kejadian ini terjadi di ruang sidang persiapan, di mana Sidang Utama sedang digunakan untuk rapat Zoom. Dikatakannnya, menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rory, hanya merespons dengan kalimat, "Apa... saya nggak dengar..." yang membuat kuasa hukum Penggugat merasa khawatir. Kejadian ini, sambungnya, semakin memperkuat dugaan adanya keberpihakan dalam keputusan yang diambil.
Menurut Masayu Robianti, hal ini menandakan bahwa terdapat bias dalam pengambilan keputusan, yang tidak mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya diterapkan dalam persidangan. Karenanya, pihaknya akan melakukan banding.
"Karena tidak mungkin selesai di sini. Kita juga akan ke PN Tanjung Karang karena ada dua case di sini. Ke PTUN untuk Pencoretan sertifikaf dan di PN untuk perkara materil nya," kata dia. Bahkan, kata dia, bila perlu pihaknya akan membawa persoalan ini ke Komisi Yudisial (KY). "Beberapa kasus sebelumnya juga saya lapor ke KY dan Hakim diperiksa, agar bisa ada efek jera. Kalau ke MA juga nanti bisa kit tanyakan ke Bawas," ungkapnya. (*)