Way Kanan, Suaralampung -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), Jumat (14/02/2025).
Dalam sidang ini, Haprin resmi menggantikan Ayu Asalasiyah, sementara Elyas Yusman menggantikan Cik Raden untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Acara berlangsung di Gedung Pepadun DPRD Way Kanan, Blambangan Umpu, dalam masa sidang ke-7.
Sidang paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/126/B.01/HK/2025 tertanggal 23 Januari 2025, yang mengesahkan pengangkatan anggota DPRD PAW Kabupaten Way Kanan.
Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, dalam sambutannya berharap agar kedua anggota DPRD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
“Saya percaya bahwa saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, melindungi, memberikan kekuatan, dan petunjuk kepada kita semua. Aamiin Ya Robbal’alamin,” ujar Rial Kalbadi.
Sementara itu, Elyas Yusman menyampaikan rasa terima kasih atas pelantikan dirinya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Lampung, Ketua Partai NasDem Way Kanan Yuse Sogoran, dan Bupati Raden Adipati Surya. Semoga Allah memberikan kekuatan kepada saya dalam menjalankan amanah ini,” kata Elyas Yusman.
Senada dengan Elyas, Haprin juga menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkah amanah yang diberikan kepada saya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Partai Demokrat Kabupaten Way Kanan Rial Kalbadi, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Wakil Bupati Way Kanan terpilih Ayu Asalasiyah, serta seluruh anggota BANMUS DPRD Way Kanan. InsyaAllah, ke depan saya akan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Mohon doa dari rekan-rekan semua,” ujar Haprin. ( Rls/ Tayib )