Gufron TRC PPA- Lampung Darurat Perlindungan Anak
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Gufron TRC PPA- Lampung Darurat Perlindungan Anak

Selasa, Februari 25, 2025 | 18:36 WIB 0 Views Last Updated 2025-02-25T11:36:37Z

PESAWARAN LAMPUNG - TRCPPA INDONESIA melalui wakil koordinator Nasional regional wilayah sumatera dan Lampung Muhammad Gufron menerima informasi dari rekan rekan media yang menyampaikan "Paman Korban Ungkap Kronologi Kasus Pencabulan di Pesawaran, Pelaku Ayah Tiri"

Informasi Ayah Tiri di Pesawaran Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, ditanggapi wakornas TRC PPA INDONESIA dengan berkoordinasi dengan direskrimum Polda Lampung dan mendesak Polisi sebagai pelindung pengayom untuk melakukan percepatan proses pidananya Bertindak cepat melakukan penyelidikan atas dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Dibawah Umur di Pesawaran ini.

Seorang pria berinisial E.M. dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Informasi yg didapat TRCPPA INDONESIA bahwa Laporan tersebut dibuat  10 Februari 2025 dengan nomor LP/B/26/II/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.

Peristiwa ini diduga terjadi di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sejak tahun 2023 dan terulang kembali ditahun 2024.

 E.M. yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan perbuatan keji tersebut dengan modus menjanjikan sejumlah uang kepada korban.

Korban yang masih kelas 5 sekolah dasar di pesawaran ini akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian ini kepada pamannya.

Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesawaran  Kak Gufron wakornas TRCPPAI 
 mengapresiasi langkah korban yang berani angkat bicara (speak up) dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya ini,

sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman berat, termasuk pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, disebutkan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus segera mendapatkan perlindungan dan pemulihan, termasuk dari aparat penegak hukum.

Pasal yg dapat digunakan oleh penyidik adalah UU (tpks ) tindak Pidana kekerasan seksual yang sangat jelas meniadakan perdamaian antara korban dan pelaku, pada pasal 23 UU TPKS, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali terhadap anak di bawah umur.

"Jadi, terlepas ada perdamaian atau tidak perkara berdasarkan hukum Pasal 23 UU TPKS perkara  harus dilanjutkan. UU TPKS memerintahkan lanjutkan perkara tersebut," katanya.

Kawal proses hukum. Berikan pembelajaran terhadap penjahat seksual perempuan dan anak.
cegah tindak pidana seksual dengan beri pembelajaran hukum melalui perintah pasal 23 UU TPKS lanjutkan perkara meskipun ada perdamaian," ujar Gufron.

Selamatkan anak bangsa, lindungi perempuan dan anak dari predator seksual. Tahan terlapor," Tegas Gufron

Gufron juga meminta Kepolisian polres pesawaran Polda Lampung segera mengamankan terlapor, melakukan percepatan pidana dalam menangani kasus kekerasan terhadap korban anak ini, terutama karena korban berada dalam kondisi trauma yang membutuhkan perlindungan segera.

Kepada semua pihak, Kak Gufron berharap seluruh stake holder perlindungan perempuan dan anak Lampung dapat mengawal kasus ini secara transparan dan jangan sampai terjadi adanya permainan di belakang oleh oknum manapun."(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gufron TRC PPA- Lampung Darurat Perlindungan Anak

Trending Now

Iklan

iklan