Suaralampung.com, Sukadana — Sebanyak 158 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2025.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul fitri tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Imigrasi Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-PK.05.04-162 tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2025.
Kepala Rutan Sukadana, Farizal Antony menerangkan bahwa sebanyak 158 narapidana mendapatkan remisi pada Idul fitri 2025 ini.
“Yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 53 orang. Kemudian yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 88 orang. Dan yang mendapatkan remisi 1,5 bulan sebanyak 7 orang,”jelasnya.
Kemudian terdapat 1 narapidana tindak pidana Korupsi yang mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri, serta 13 orang kasus pidana narkotika di atas 5 tahun.
Karutan menegaskan seluruh napi yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Mereka dinilai layak mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam Rutan.
"Warga binaan yang diusulkan berstatus narapidana yang dibuktikan dengan surat putusan pengadilan, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak pernah melanggar aturan selama di dalam Rutan (Register F), serta aktif dalam program pembinaan," jelasnya.
Karutan menekankan bahwa remisi bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
"Kami berharap, baik yang mendapatkan remisi maupun yang belum, tetap menjadikan ini sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik. Yang belum mendapatkan remisi, jangan patah semangat. Tetaplah berkelakuan baik, ikuti pembinaan dengan tekun, karena kesempatan itu akan selalu ada," tandasnya.