Kanwil Kemenkum Riau Gelar Penyuluhan Antikorupsi Membangun Integritas Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kanwil Kemenkum Riau Gelar Penyuluhan Antikorupsi Membangun Integritas Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa

Senin, Maret 24, 2025 | 19:17 WIB 0 Views Last Updated 2025-03-24T12:17:51Z


Suaralampung.com, Pekanbaru —  Dalam upaya menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar sosialisasi antikorupsi dengan tema "Integritas Mahasiswa sebagai Pilar Bangsa Antikorupsi" di Gedung Rektorat Universitas Islam Riau, Senin (17/3). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, penyuluh hukum, serta mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, melalui Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ariston Hotman Turnip, menegaskan bahwa korupsi dapat berawal dari kebiasaan kecil yang lama-kelamaan menjadi perilaku koruptif. “Jika tidak dibendung sejak dini, perilaku ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi di masa depan,” ujar Ariston di hadapan para peserta.

Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya, yakni Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Riau, Drs. Eduar, M.Psa.; Ariston Hotman Turnip, S.H., M.H., selaku Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau sekaligus Wakil Ketua Bidang Pendidikan Antikorupsi Provinsi Riau; serta Hendra Ekasaputra, S.E., M.Sei., akademisi Universitas Islam Riau yang juga Koordinator Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor III UIR, Dr. Admiral, S.H., M.H., menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi melalui jalur akademik. “Mahasiswa harus menjadi agen perubahan yang mampu menolak segala bentuk korupsi, baik di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga merupakan wujud dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang kolaboratif dan memperkuat penegakan hukum. Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Riau, Inspektorat Daerah Provinsi Riau, dan Universitas Islam Riau menjadi langkah strategis dalam membangun budaya antikorupsi yang lebih kuat di lingkungan akademik.

Dalam pemaparannya, Ariston menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat 30 jenis perbuatan korupsi yang dikelompokkan ke dalam tujuh bentuk utama, termasuk suap-menyuap, gratifikasi, dan penggelapan dalam jabatan. Ia juga mengingatkan bahwa perilaku koruptif sering kali muncul dalam bentuk sederhana, seperti ketidakjujuran dan penyalahgunaan wewenang, yang jika dibiarkan dapat berkembang menjadi tindakan korupsi yang lebih besar.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa dapat semakin memahami bahaya korupsi dan menjadi garda terdepan dalam membangun budaya integritas di Indonesia.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kanwil Kemenkum Riau Gelar Penyuluhan Antikorupsi Membangun Integritas Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa

Trending Now

Iklan

iklan