Suaralampung.com, Riau - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Nur IChwan didampingi oleh Kepala Bidang AHU Dewi Sri Wahyuni melaksanakan sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan dengan mengundang PT Bank seKota Pekanbaru, Kegiatan ini dilaksanakan pada Ruang Rapat Kepala Kantor Wiayah Kementerian Hukum Riau, Senin (24/03/25)
Dalam Kegiatan ini dihadir oleh Kepala Bidang AHU dengan anggota timnya dan juga beberapa pihak Bank yang diundang, diantaranya Bank Mandiri, BCA, PANIN, Bank Riau Kepri Syariah, Maybank, CMB Niaga, BRI dan BSI
Kegiatan dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkum Riau dengan mengucapkan terimakasih kepada yang hadir dalam acara sosislisasi ini dan menjelaskan tujuan kegiatan ini bahwa” Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal AHU juga meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja” ujarnya
“Terobosan baru ini menciptakan Kelebihan Perseroan Perorangan berbadan hukum yaitu: Pemegang saham memiliki batas tanggung jawab tergantung dari besar kecilnya saham yang dimiliki, sepanjang pengelolaan perseroan dilakukan dengan prinsip fiduciary duty, Nama perseroan perorangan yang dilindungi oleh Undang Undang, tidak dapat dipakai oleh perseroan lainnya, Lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam, Pengelolaan lebih professional dan lebih mudah dalam mendapatkan akses ke perbankan atau lembaga keuangan dan Dengan bentuk badan hukum perseroan, diharapkan bisa membuka serta mendorong para pelaku UMKM untuk memasuki pasar ekspor” tambah kakanwil
Kepala Bidang AHU juga menjelaskan bahwa Pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sedangkan Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh bukti pendaftaran, cara pendaftaran cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.
Begitu banyak yang dibahas dalam Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan, yakni jenis transaksi mulai dari pendirian, perubahan, pembubaran, laporan keuangan , tak lupa juga dijelaskan pengguna layanan bagi masyarakat umum Sosialisasi layanan perseroan perorangan berjalan dengan tertib dan lancar.