Nilai Polri Tetap Profesional, Ini Kata Pengamat Hukum Terkait Penembak Polisi di Kasus Judi Sabung Ayam
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Nilai Polri Tetap Profesional, Ini Kata Pengamat Hukum Terkait Penembak Polisi di Kasus Judi Sabung Ayam

Sabtu, Maret 29, 2025 | 18:21 WIB 0 Views Last Updated 2025-03-29T11:21:37Z
Suaralampung.com, Lampung —  Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr Bambang Hartono, S.H., M.Hum mengingatkan instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga profesionalitas dalam menangani kasus tewasnya tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan. Menurutnya, polisi juga mesti berhati-hati dalam menangani kasus ini, lantaran melibatkan dua instansi berbeda.

Sejauh ini, kata Bambang, kepolisian bersama TNI telah bekerja sesuai dengan prosedur saat melakukan penyidikan dan penyelidikan. Bahkan perkembangan terakhir sudah ada penetapan tersangka.

“Tapi menurut saya memang proses dalam sistem peradilan pidana untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan memang butuh waktu. Oleh karena itu, sebenarnya ini menjaga profesionalitasnya Polri, jangan sampai terjadi kesalahan dalam proses mencari dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka,” kata Bambang di kantornya, Kamis, 27/3/2025.

Bambang bilang, sinergitas TNI dan Polri saat ini sudah cukup bagus, terbukti bahwa antara Kapolda dan Pangdam Jaya, serta Danrem Gatam telah melakukan kerja sama yang baik. Bahkan akhir-akhir ini ada kerja sama antara Panglima dan Polri.

“Hanya saja dalam perkara ini, selain melibatkan sipil juga melibatkan oknum TNI. Berarti memang kepolisian harus bekerja sama dengan TNI karena institusinya berbeda supaya tidak ada kesalahpahaman,” kata dia.

Terkait proses peradilan, Bambang menerangkan, berdasarkan Undang-undang pidana militer, maka kasus tersebut dapat diadili di peradilan militer. Tetapi di dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer sendiri juga mengatur bahwa apabila TNI melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungan dengan tugas sebagai TNI, maka dapat diadili di peradilan umum, tepatnya di pasal 9 ayat 1.

Selain itu, lanjutnya, ada putusan MK dalam perkara nomor 29/PUU-11/2013 dijelaskan bahwa tindak pidana yang tidak terkait dengan tugas militer harus disidangkan dalam peradilan umum, bukan peradilan militer.

“Nah dalam hukum acara itu disebut koneksitas. Siapa yang menentukan kalau terjadi dua kewenangan pengadilan? Yang menentukan adalah Mahkamah Agung (MA), akan disidangkan di mana. Apakah peradilan militer, atau peradilan umum,” terangnya.

Kalaupun disidangkan di peradilan umum, kata Bambang, sebenarnya sama dengan peradilan militer, yaitu dugaan atau sangkaannya adalah melanggar tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340, atau pembunuhan biasa pasal 338, atau penganiayaan berat menyebabkan mati pasal 351 ayat 3.

“Kemudian karena ini terkait dengan judi, maka dalam hukum pidana ini sebenarnya berbarengan tindak pidana. Jadi cuma dipilih salah satu pasal yang paling memberatkan,” pungkas Bambang.

Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan Polda Lampung dan TNI Angkatan Darat telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penembakan kepada polisi dan judi sabung ayam.

Dalam kasus penembakan terhadap 3 anggota Polres Way Kanan hingga tewas, anggota TNI AD Kopda Bazarsyah yang ditahan sejak Senin (17/3) kemarin akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Status penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana. Ia menyebut, Bazarsyah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil investigasi tim gabungan.

“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (26/3).

Eka bilang, tersangka Kopda Basarsyah juga telah mengaku menembak tiga polisi yang menjadi korban di kasus tersebut. Atas perbuatannya, Basarsyah dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.

“Kopda Basarsyah mengakui menembak ketiga korban, dan saat ini di tahan di Denpom II-3 Lampung,” ujarnya.

Sementara untuk satu anggota TNI AD lainnya yang telah ditahan yakni Peltu Yun Heri Lubis, Eka menyebut yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka perjudian sabung ayam.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan pihaknya juga menetapkan satu anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam.

Satu tersangka itu merupakan Bripda Kapri Sucipto yang merupakan anggota Brimob Polda Sumatera Selatan. Ia mengatakan tersangka mengaku telah mengenal Kopda Basarsyah dan terlibat bersama dalam membuat undangan video untuk kegiatan judi sabung ayam.

“Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” jelasnya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nilai Polri Tetap Profesional, Ini Kata Pengamat Hukum Terkait Penembak Polisi di Kasus Judi Sabung Ayam

Trending Now

Iklan

iklan