Pekalongan, SuaraLampung.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan terus berkomitmen memberikan manfaat nyata bagi para pekerja. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang dirancang untuk membantu pekerja memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan, menjelaskan bahwa program MLT mencakup empat layanan utama, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
“Program ini hadir untuk menjawab kebutuhan pekerja yang ingin memiliki rumah, tetapi terkendala masalah biaya,” ujar Dedi dalam kegiatan Media Gathering di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa pengajuan program ini dapat dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, bank mitra seperti BTN, BJB, dan Bank Jateng, atau secara daring melalui aplikasi JMO.
Untuk dapat mengikuti program ini, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama satu tahun.
Bekerja di perusahaan yang tertib administrasi dalam kepesertaan dan pembayaran iuran.
Bukan bagian dari perusahaan yang masuk kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) terkait upah, tenaga kerja, atau program.
Selain itu, peserta juga harus aktif membayar iuran, belum memiliki rumah pribadi (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai), mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait status kepesertaan, serta memenuhi ketentuan dari bank penyalur dan OJK.
Dedi menambahkan, salah satu keuntungan utama dari program ini adalah adanya potongan suku bunga untuk rumah non-subsidi, yang tentunya meringankan beban cicilan pekerja.
Namun, meski program ini menawarkan kemudahan, pemanfaatannya masih minim. “Di tahun 2025 ini, dari empat pengajuan yang masuk, hanya satu yang disetujui. Sedangkan pada tahun 2024 lalu, tiga pengajuan semuanya ditolak karena faktor kelayakan kredit di bank,” jelas Dedi.
Adapun besaran pinjaman dalam program ini bervariasi. Untuk PUMP, peserta dapat mengajukan pinjaman hingga Rp150 juta sebagai bantuan uang muka. Sementara untuk KPR, pinjaman maksimal yang diberikan mencapai Rp500 juta guna membantu pekerja mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau.
Bagi pekerja yang ingin merenovasi rumah, tersedia layanan PRP dengan pinjaman maksimal Rp200 juta. Sementara untuk perusahaan pengembang perumahan, program FPPP/KK menyediakan pinjaman hingga 80% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk mendukung pembangunan proyek perumahan.
BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan berencana meningkatkan sosialisasi agar lebih banyak pekerja memahami manfaat dari program ini.
“Kami berharap program ini bisa dimanfaatkan lebih luas oleh pekerja di Pekalongan, sehingga mereka bisa memiliki rumah impian dengan fasilitas pembiayaan yang lebih mudah,” pungkas Dedi. (Muflih)