Suaralampung.com, Sukadana — Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Sukadana, Farizal Antony menghadiri kegiatan Ekspose Restorative Justice sekaligus Launching Jaksa Sahabat Nelayan yang diselenggarakan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur bertempat di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, Selasa (15/4/2025).
Kegiatan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Kuntadi, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah dan Wakil Bupati, Azwar Hadi beserta jajaran Forkopimda Lampung Timur, Kepala Desa Se-Kecamatan Labuhan Maringgai dan masyarakat nelayan setempat.
Kegiatan dibuka langsung dengan agenda Ekspose Restorative Justice yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba’ka.
Diketahui bahwa terdapat kasus tindak pidana atas pencurian handphone yang dilakukan oleh seorang ayah di Kecamatan Labuhan Maringgai. Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan mekanisme Restorative Justice, di mana pendekatan keadilan ini memberikan ruang untuk penyelesaian perkara pidana dengan lebih humanis, berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat tanpa perlu melalui proses peradilan yang panjang.
Secara umum, pengajuan RJ perkara dilakukan ini dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif.
Maka pada kesempatan ini, Kejati Lampung, Kuntadi memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan bebas Restorative Justice.
Kegiatan ini sekaligus meresmikan Jaksa Sahabat Nelayan yang merupakan terobosan Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat nelayan di Lampung Timur.
Karutan Sukadana, Farizal Antony mendukung penuh kegiatan ini, ia berharap keadilan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya juga berharap dengan diresmikannya posko Jaksa Sahabat Nalayan ini dapat menjamin perlindungan hukum bagi para nelayan di Lampung Timur,”harapnya.