Akun Facebook "Rama Saputra" Dilaporkan ke Siber Polda Lampung, Muallim Taher Desak Penegakan Hukum Tegas
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Akun Facebook "Rama Saputra" Dilaporkan ke Siber Polda Lampung, Muallim Taher Desak Penegakan Hukum Tegas

Selasa, Mei 13, 2025 | 16:00 WIB 0 Views Last Updated 2025-05-13T09:00:17Z

Bandar Lampung — Akun media sosial Facebook atas nama "Rama Saputra" resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang warga Pampangan, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, bernama Muallim Taher.

Laporan tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/244/IV/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 April 2025 pukul 12.31 WIB. Dalam laporannya, Muallim Taher (59) menyebut bahwa akun "Rama Saputra" mengunggah konten yang dinilai menghina, merusak reputasi, dan menyebarkan informasi bohong yang menyerang nama baiknya.

Unggahan yang dipermasalahkan terjadi pada 31 Maret 2025, di mana akun tersebut membagikan foto pribadi Muallim disertai narasi sebagai berikut:

“Serius nanya bapak ini yang dulu pernah ket4n6k4p gegara \xxx bukan ya. Ngaku-ngaku tokoh tapi kemarin pas bulan puasa makan siang di Way Harong.”

Muallim menyampaikan bahwa unggahan tersebut telah membuat dirinya tercoreng di tengah masyarakat, menimbulkan stigma negatif, dan berpotensi menciptakan konflik sosial. Ia mengaku telah menyerahkan bukti tangkapan layar, identitas akun, dan kronologi lengkap kepada penyidik Siber Polda Lampung.

Namun, hingga pertengahan Mei 2025, Muallim menilai belum ada perkembangan signifikan dari penanganan kasusnya. Ia merasa proses hukum berjalan lambat dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penyebar fitnah digital.

“Saya minta keadilan ditegakkan. Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Ini bukan sekadar soal saya, tapi soal martabat warga yang harus dilindungi dari serangan fitnah di dunia maya,” tegas Muallim.

Kasus ini dilaporkan dengan dasar hukum Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur tentang larangan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Muallim juga meminta agar penyidik bekerja secara profesional dan transparan, serta segera mengumumkan perkembangan penyelidikan kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak akun “Rama Saputra” maupun pernyataan dari penyidik Siber Polda Lampung terkait progres penanganan kasus ini. (Rls/Tri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akun Facebook "Rama Saputra" Dilaporkan ke Siber Polda Lampung, Muallim Taher Desak Penegakan Hukum Tegas

Trending Now

Iklan

iklan