Suaralampung.com, Bandarlampung – Provinsi Lampung mencatat sejarah dalam pemberdayaan ekonomi desa dengan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berhasil melaksanakan 100% musyawarah desa dan kelurahan khusus pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Pencapaian ini menandai komitmen kuat seluruh elemen pemerintah pusat dan daerah, termasuk dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung dalam mempercepat pembentukan KDMP/KKMP.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam kegiatan Tinjauan dan Dialog Percepatan Musyawarah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Lampung menyatakan bahwa, koperasi akan menjadi pilar utama dalam memperkuat ketahanan ekonomi desa, sekaligus mendorong inklusi keuangan dan menekan peran perantara yang selama ini memotong rantai nilai hasil pertanian dan UMKM.
“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini bukan sekadar badan usaha, tetapi menjadi pusat produksi dan distribusi pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Jihan (28/05/2025).
Hingga Mei 2025, sebanyak 682 koperasi telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Lampung, dengan 252 koperasi di antaranya telah berbadan hukum. Capaian ini tidak lepas dari peran aktif Ditjen AHU dan Kantor Wilayah Kemenkum Lampung yang memberikan asistensi intensif kepada notaris dan pelaku koperasi dalam proses pengesahan badan hukum.
Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU, Agvirta Armilia Sativa, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan dukungan penuh melalui percepatan proses pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ditjen AHU akan memastikan proses pengesahan badan hukum koperasi berjalan cepat, transparan, dan sesuai aturan melalui transformasi digital. Terbuka akses yang luas dan cepat bagi para penggagas Koperasi di Desa dan Kelurahan yang berada di Lampung untuk mendapatkan status hukum yang sah.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Lampung menjadi garda terdepan dalam pendampingan teknis di lapangan, melalui sosialisasi percepatan pendirian koperasi dan bimbingan, pengarahan dan pengawasan langsung kepada para notaris wilayah dan daerah serta pengurus koperasi. Kanwil memastikan seluruh proses administrasi sesuai regulasi dan tidak menemui hambatan birokrasi.
Dengan perannya tersebut berdampak positif dengan turut mempercepat terwujudnya ekosistem koperasi yang tertib hukum, akuntabel, dan berdampak langsung pada pemberdayaan masyarakat desa.