BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Lampung terkait penambahan dua tersangka tersebut. Namun, informasi ini terungkap dari dua surat panggilan penyidikan yang dilayangkan penyidik kepada Hafiz Shidiq Purnama.
Surat pertama dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dengan nomor: S.Pgl/228/IV/Res.3./2025/Subdit III/Reskrimsus, tertanggal 25 April 2025. Dalam surat tersebut, Hafiz Shidiq Purnama bin Untung Triwidodo, warga Dusun Melaris RT 006 RW 002, Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur, dipanggil untuk hadir pada 30 April 2025 di ruang Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung. Ia dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi tanam tumbuh Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo.
Surat panggilan kedua bernomor: S.Pgl/246/V/Res.3./2025/Subdit III/Reskrimsus, tertanggal 23 Mei 2025. Dalam surat ini, Hafiz kembali dipanggil untuk hadir pada 28 Mei 2025 guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan penegakan bendungan Margatiga tahun 2022, dengan tersangka Sukirdi bin Karyo Sumito (alm).
Selain Hafiz dan Sukirdi, beredar informasi bahwa penyidik juga telah menetapkan Beny Wisodin, warga Desa Pasir Sakti, sebagai tersangka lain. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum Beny Wisodin.
Lantas, apakah penetapan dua tersangka baru ini menandakan bahwa pekerjaan rumah penyidik Polda Lampung dalam kasus ini telah rampung? Mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, tampaknya pengusutan perkara ini masih panjang.
Dalam laporan audit BPKP, ditemukan bahwa sebanyak 15 kelompok telah merugikan keuangan negara dalam pengadaan tanah genangan dan tanam tumbuh Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo. Nilai kerugian dari kelompok tersebut mencapai Rp30.582.001.283. Selain itu, sebanyak 99 pemilik bidang tanah turut merugikan negara sebesar Rp12.751.569.590.