Tanggamus-Dugaan praktik penyimpangan anggaran kembali mencuat di tubuh pemerintahan pekon. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Pekon Air Abang, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Agus Trioko, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun 2024, Senin (26 Mei 2025).
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program-program yang didanai oleh Dana Desa di Pekon Air Abang. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Tindakan tidak transparan dan terkesan menutupi informasi publik oleh Kakon Agus Trioko menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Beberapa narasumber dari warga dan pihak yang mengikuti proses pencairan anggaran menyebutkan bahwa sejak awal tahun, penggunaan Dana Desa tidak jelas arahnya.
Parahnya lagi, Agus Trioko sangat sulit untuk ditemui. Upaya konfirmasi oleh tim investigasi pun mengalami kendala, karena saat didatangi di kantor pekon, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dihubungi melalui sambungan telepon pun tidak aktif, sehingga memperkuat dugaan adanya indikasi pelanggaran yang sengaja disembunyikan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media investigasi, dugaan penyimpangan Dana Desa oleh Agus Trioko bukan terjadi kali ini saja. Sejak tahun 2022 hingga 2023, ia juga diduga kuat telah melakukan berbagai praktik mark-up (penggelembungan) anggaran, baik dalam pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat.
Jika terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam:
Pasal 3 dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001),
serta Pasal 18 UU Tipikor terkait perampasan hasil dari tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman atas pelanggaran ini bisa mencapai pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Atas dasar temuan tersebut, dalam waktu dekat tim investigasi media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Lampung yang diketuai oleh Isralludin akan melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Agus Trioko ke Inspektorat Tanggamus. Langkah ini diambil untuk mendorong penegakan hukum dan menjaga integritas pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan dana publik di pekon masing-masing dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa.
Dari Tanggamus Tim Yang Bertugas Melaporkan.