Suaralampung.com, Jawa Barat — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat mengusulkan puluhan narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Hari Raya Waisak 2025. Besaran remisi khusus itu mulai 15 Hari, satu Bulan Satu Bulan 15 Hari dan dua Bulan.
Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali menjelaskan jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 52 warga binaan sesuai data Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus Waisak 2025 berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan.
Remisi Khusus Waisak ini diberikan kepada Narapidana beragama Budha yang memenuhi persyaratan yaitu : 1. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan; 2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan; 3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Selanjutnya besarnya Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan Narapidana yang telah menjalani pidana selama enam bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Lalu Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih. Tahun Pertama (telah menjalani lebih satu tahun memperoleh Remisi satu bulan, Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 1 bulan, Tahun Keempat dan kelima memperoleh Remisi satu bulan 15 hari," kata Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali.
RK I adalah Remisi Khusus Waisak yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus Waisak tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas. Sedangkan RK II adalah Remisi Khusus Waisak yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat 12 Mei 2025 (Hari Waisak).