Suaralampung, Lampung Selatan -- Di era digital ini, internet telah menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat indonesia. Kehadiran wifi di berbagai tempat pun menjadi semakin marak, termasuk di jalan-jalan. Namun, maraknya pemasangan tiang wifi ini tidak boleh luput dari perhatian terkait dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Menurut Edi Sitorus Pemerhati lingkungan, seharusnya para perusahaan proveder harus memahami peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah, lokasi pemasangan tiang wifi haruslah sesuai dengan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan harmonisasi tata ruang lingkungan. Selain itu, estetika lingkungan juga menjadi pertimbangan penting. Tiang wifi tidak boleh dipasang di lokasi yang dapat merusak pemandangan atau mengganggu keindahan lingkungan. Kamis, (15/05/25).
Bisa kita sama-sama kita lihat di sepanjang jalan Ra Basyd dari desa Fajar Baru Samapi desa Karang Sari Jatiagung Lampung Selatan, pemasangan tiang Proveder Wifi sangatlah carut marut bahkan, kabel yang terbantang di sepanjang jalan itu acak acakan dan sangat tidak enak di lihat, masalah ini adalah masalah serius seharusnya pemerintah daerah harus menindak tegas perusahaan proveder yang memasang tiang dan kabel asal asalan tanpa memperhatikan ke indahan lingkungan lagi.
Saya berharap pemerintah daerah Lampung Selatan segera menertipkan tiang dan kabel Wifi Tersebet yang merusak ke indahan lingkungan, karna semakin hari semakin bertambah tiang-tiang tersebut bahkan satu tempat bisa lebih dari 5 tiang, dan ini juga perlu di pertanyakan izin lingkunganya’’ harap Edi
Karna warga sangat resah bahkan tak sedikit di halaman rumahnya banyak tertancap tiang dan semerawut kabel Internet tersebut.(*)