Bandar Lampung - Sebut saja NM Anak yang masih di bawah umur korban persetubuhan di luar nikah yang di alaminya ketika usianya masih di bawah umur, karena Hamil NM di Nikahkan dengan salah satu yang diduga adalah pelaku persetubuhan anak di bawah umur, hal itu tentu bertentangan dengan UU PPA dan diduga melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Bunyi pasal tersebut adalah: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak." Ancaman pidana atas Pelanggaran terhadap Pasal 76C UU Perlindungan Anak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.
Ironisnya dari peristiwa pernikahan anak korban kekeras seksual persetubuhan di bawah umur tersebut, ternyata di hadiri oleh Muhadi selaku Lurah di kelurahan Way Laga Kecamatan Suka Bumi Kota Bandar Lampung, serta di di dampingi oleh H.Sapturi selaku tokoh masyarakat yang notabenenya adalah mantan P2N di Kelurahan tersebut yang tentunya sangat paham tentang aturan pernikahan, fataknya lagi yang dinikahkan adalah korban persetubuhan anak di bawah umur dengan Aiman yang diduga kuat adalah Pelaku Utama persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kenapa tidak di laporkan ke polisi, justru malah di nikahkan.
Muhammad Gufron WAKORNAS Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC -PPA) saat di mintai tanggapannya terkait kasus Pernikahan korban persetubuhan anak di bawah umur terhadap pelaku utama, sementara pelaku lainnya di laporkan ke Aparat Penegak Hukum(APH) kepada media ini mengatakan. "Saya WAKORNAS TRCPPA INDONESIA meminta kepada Wahyu widiyatmiko, selaku Lawyer dari orang tua yang anak di tangkap karena ada laporan Polisi No: LP/B/181/II/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tangal 03 Februari 2025. Laporan dari orang tua korban persetubuhan anak di bawah umur sekaligus yang diduga kuat menikahkan korban dengan pelaku utama dalam kasus ini, agar mendampingi kliennya melaporkan siapa saja yang di duga melanggar Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta mendorong pihak kepolisian agar lebih jeli dan terukur dalam menangani perkara ini, agar kasus ini tidak terkesan tebang pilih dan terungkap terang benderang," Paparnya Pada media ini Pada Sabtu (19/7/2025)
Dikesempatan lain Ketua Dewan Pengawas Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Mukhammad Zainuddin, saat dimintai pendapatnya menyatakan bahwa peristiwa ini seperti fenomena gunung es yang kerap terjadi dalam masyarakat, anak yang sudah menjadi korban kekerasan seksual malah kembali menjadi korban untuk kedua kalinya yang justru dilakukan dan didukung oleh orangtuanya maupun tokoh masyarakat baik lurah maupun petugas pencatat nikah. " Hal ini sangat melukai rasa keadilan dan menunjukkan kepedulian lingkungan terdekat yang minim terhadap korban kekerasan seksual," Ujar pria yang akrap disebut Bang Jai.
Lembaga perlindungan anak Indonesia yang diketuai prof Dr Seto Mulyadi (Kak Seto) melalui Ketua dewan pengawas LPAI PUSAT Bang Jai, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah untuk selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak dalam situasi apapun, karenanya Bang Jai dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan kepolisian Polda Lampung. " Saya akan melaporkan ini, sesuai yang seharusnya, tujuanya agar segera ditindak lanjuti proses pidananya, untuk menjadi pembelajaran agar kita semua selalu menjaga hak hak anak, kapan saja dan dimana saja," Tegas Bang Jai.
Lain halnya yang di sampaikan oleh orang tua Dani salah satu terlapor yang saat ini masih menjalani proses hukum di Polresta Bandar Lampung. "Ya saya hanya berharap kepada Bapak Kapolda Lampung, Bapak Kapolresta Bandar Lampung, kalau memang anak saya terbukti bersalah ya silahkan di hukum, tetapi saya mau minta keadilan kenapa kok cuma anak saya saja yang tangkap, sementara bapaknya korban tau kalau pelaku yang menghamili anaknya itu adalah Aiman yang di nikahkannya pada saat itu kenapa tidak di laporkan juga, kok terkesan menumbalkan anak saya saja, intinya saya meminta keadilan agar siapa pun yang terlibat dalam kasus ini agar mendapat konsekuensi hukum yang sama, mohon keadilan untuk anak kami Dani, jika anak kami memang bersalah atau tidak bersalah keluarga kami mohon keadilan yang seadil adilnya. (Tri)