Suaralampung.com, Sukadana — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana terus lakukan langkah pencegahan masuknya barang terlarang khususnya Handphone dan Narkoba melalui razia kamar hunian Warga Binaan, Kamis (31/7). Razia dilakukan sebagai implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta menindaklanjuti Instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: WP.9-1263.PK.08.02 Tahun 2025 perihal Program Pemberantasan Narkotika dan Penipuan dengan Berbagai Modus.
Berlangsung secara humanis, razia dipimpin langsung oleh jajaran pengamanan yang terfokus pada blok hunian A. Setiap petugas melakukan melakukan pemeriksaan terhadap badan setiap WBP serta menyisir setiap lini kamar hunian dengan penuh ketelitian tanpa celah.
Dari hasil razia, Petugas menemukan beberapa barang yang dapat mengganganggu kestabilan kamtib, di antaranya sebuah pisau modifikasi, gunting kuku, botol kaca, sendok logam, korek api, pencukur jenggot dan kartu remi yang kemudian disita dan dimusnahkan sesuai prosedur.
Kepala Rutan Sukadana, Farizal Antony menegaskan razia ini bagian dari komitmen Pemasyarakatan dalam menjaga integritas dan profesionalisme. "Rutan Sukadana berkomitmen penuh dalam menciptakan situasi Rutan yang aman dan tertib. Kami juga terus memastikan penggeledahan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur dan tetap menghormati hak-hak Warga Binaan,"tegas Karutan.
Karutan Farizal melalui jajaran pengamanan yang bertugas menegaskan kepada Warga Binaan yang kedapatan membawa barang terlarang ke blok kamar hunian akan diberikan sanksi tegas. "Kami tegaskan kepada seluruh Warga Binaan bahwa tidak ada ampun bagi pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba dan handphone." tegasnya.
Lewat razia rutin ini, Rutan Sukadana terus berkomitmen memperkuat pengawasan dan deteksi dini demi mewujudkan situasi yang aman, tertib dan kondusif.