Suaralampung.com, Brebes – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes melaksanakan kegiatan pembatasan pakaian dan pembagian matras bagi warga binaan yang merupakan tindaklanjut Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta upaya pemenuhan hak dasar warga binaan pada, Kamis (28/8).
Kegiatan Pembagian Matras ini dibagikan secara bertahap kepada penghuni kamar hunian. Selain itu, pembatasan pakaian juga diberlakukan sesuai ketentuan Peraturan yakni hanya diperbolehkan menyimpan enam stel pakaian empat baju biasa, satu baju dis, dan satu baju koko, ditambah perlengkapan lain seperti celana dalam, handuk, sarung dan sajadah.
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, menyampaikan bahwa pembatasan pakaian dan pembagian matras bertujuan menjaga kerapian dan kebersihan kamar hunian, sekaligus meningkatkan kenyamanan warga binaan. “Dengan adanya penertiban jumlah pakaian serta penambahan matras, kamar hunian menjadi lebih tertib, bersih, dan sehat. Hal ini juga dapat mencegah potensi timbulnya penyakit akibat kondisi kamar yang kurang terjaga,” ujarnya.
Selain itu Gowim Mahali menyampaikan bahwa kegiatan ini bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan warga binaan pemasyarakatan sejalan dengan tujuan rehabilitasi yang diamanatkan oleh undang-undang. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif di dalam lembaga pemasyarakatan dan memberikan perlakuan yang manusiawi kepada warga binaan,” ujarnya.
Kegiatan ini melibatkan jajaran pengamanan dan pembinaan Lapas Brebes, mulai dari Kepala KPLP, Kasi Binadik & Giatja, Kasubsi Perawatan, Kasubsi Regbimkemas, Kasubsi Poltatib, staf, hingga anggota regu pengamanan. Adapun proses pembagian dilakukan secara transparan dan diterima langsung kepada wbp. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembagian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan permasalahan.
Dengan adanya pembagian matras serta penerapan pembatasan pakaian, diharapkan kualitas hidup WBP semakin baik, serta hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.