Kakanwil Ditjenpas Lampung Serahkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto Kepada 25 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kakanwil Ditjenpas Lampung Serahkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto Kepada 25 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung

Sabtu, Agustus 02, 2025 | 18:31 WIB 0 Views Last Updated 2025-08-02T11:32:10Z
Suaralampung.com, Bandarlampung – Sebanyak 25 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung melakukan sujud syukur setelah mendapatkan amnesti yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang didampingi Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Azhar yang digelar di lapangan pada, Sabtu (02/08).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, sebagaimana diarahkan melalui disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Rutan Bandar Lampung sigap melakukan pemeriksaan dan verifikasi kembali data narapidana yang berhak menerima amnesti sesuai ketentuan yang berlaku.


Raut wajah yang sumringah dengan penuh rasa syukur terpancar dari para warga binaan sangat tergambar jelas usai sujud syukur dipintu Rutan saat bebas murni tanpa dipungut biaya apapun atau gratis. Para penerima amnesti mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia yang telah memberi mereka kesempatan kembali lebih cepat dengan keluarga.

"Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan amnesti ini, kami sangat bersyukur bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Rutan Bandarlampung, Azhar menyampaikan bahwa Amnesti melalui Keputusan Presiden bukan hanya kebijakan pembebasan, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas nilai kemanusiaan dan kesempatan kedua. "Harapan kami, para penerima amnesti dapat memanfaatkannya untuk membangun hidup yang lebih baik, mematuhi hukum, dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Karutan Azhar.

Pemberian amnesti ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengampunan negara, tetapi juga sebagai dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan sikap, perilaku, dan komitmen terhadap nilai-nilai hukum dan kehidupan bermasyarakat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kakanwil Ditjenpas Lampung Serahkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto Kepada 25 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung

Trending Now

Iklan

iklan