Suaralampung.com, Sukadana — Hari yang tak disangka-sangka, penuh kejutan istimewa, 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sukadana terima kado istimewa dari negara. Dari kedua belas WBP tersebut 5 orang diantaranya penerima amnesti dan 7 orang melalui program integrasi, Sabtu (02/08/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, sebagaimana diarahkan melalui disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Rutan Sukadana sigap melakukan pemeriksaan dan verifikasi kembali data narapidana yang berhak menerima amnesti sesuai ketentuan yang berlaku.
Raut wajah yang sumringah dan penuh rasa syukur terpancar dari wajah warga binaan. Para penerima amnesti mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia yang telah memberi mereka kesempatan kembali lebih cepat dengan keluarga.
"Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan amnesti ini, kami sangat bersyukur bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Sukadana, Farizal Antony menyampaikan bahwa Amnesti melalui Keputusan Presiden bukan hanya kebijakan pembebasan, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas nilai kemanusiaan dan kesempatan kedua.
"Harapan kami, para penerima amnesti dapat memanfaatkannya untuk membangun hidup yang lebih baik, mematuhi hukum, dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat,”ujar Karutan.
Pemberian amnesti ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengampunan negara, tetapi juga sebagai dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan sikap, perilaku, dan komitmen terhadap nilai-nilai hukum dan kehidupan bermasyarakat.