Suaralampung.com - Kepala Kampung Tri Karya, kecamatan Penawartama, kabupaten Tulang Bawang, Jumadi tegaskan wilayahnya tidak pernah mendapatkan manfaat bantuan Replanting Sawit. Hal itu tindaklanjut terkait dugaan soal Replanting 30 Miliar, di daerah kecamatan tersebut. Senin (04/08/2025)
Menurut Jumadi, kampung Tri Karya bukanlah merupakan kampung induk di kecamatan Penawartama. Tri Karya hanyalah kampung pemekaran, dan tidak memiliki kelompok atau plasma
"Untuk Replanting, kita tidak ada plasma. Yang ada plasma ini di desa induk, dan desa induk itu seperti Trijaya, Sidoharjo, Sidomulyo, Tri Rejomulyo, Bogatama dan Wiratama. Sementara kalau kita di kampung Tri Karya hanya desa pemecahan (Pemekaran - Red), kalau desa pemecahan berarti tidak ada kelompok dan tidak ada plasma". Kilahnya pada awak media
Sebagai kepala kampung lanjut Jumadi, dirinya menjelaskan jika Tri Karya hanya memiliki lahan sawit mandiri atau milik masyarakat. Karenanya Ia tiada kewenangan, apalagi diundang rapat PT. SIP.
"Undangan rapat ke PT. SIP saja tidak pernah, dan bukan kewenangan kita disitu. Karena kita tidak punya plasma yang masuk ke PT, mandiri semua atau sawit punya warga sendiri. Intinya di kampung ini, tidak ada Replanting". Tegasnya
Meskipun demikian, Dia menyatakan siap memenuhi panggilan dan pemeriksaan APH, bila berkaitan Replanting Sawit Penawartama. Jumadi juga katakan siap memberikan keterangan, jika dimintai oleh Kejati Lampung.
"Besok atau lusa kalau kita dipanggil APH (Kejati Lampung - Red) untuk dimintai keterangan, kita siap.Yang jelas, seputaran Replanting kita memang tidak ada. Karena desa pemekaran seperti ini (Tri Karya), tidak ada plasma yang masuk ke wilayah PT, dan juga tidak ada tanah bengkoknya. Tanah bengkoknya, hanya untuk balai desa atau lapangan". Ujarnya
Sementara itu, Nur Khasanah (Plt. Kepala Dinas Pertanian Tulang Bawang) menjelaskan persayaratan untuk mendapatkan manfaat bantuan Replanting Sawit, terdapat pada Pedoman Tekhnis Peremajaan Sawit. Lalu untuk memperolehnya, bisa plasma dan swadaya akan tetapi lahannya tidak berada dalam Hak Guna Usaha (HGU).
"Syarat penerimaan bantuan PSR ini, ada di Pedoman Tekhnis Peremajaan Sawit, dan itu untuk seluruh Indonesia. Boleh plasma dan boleh yang swadaya, tetapi bukan di lahan HGU , dan bukan di lahan inti. Karenanya saya bilang, yang diluar plasma maka pengajuannya sampai hari ini tidak bisa kami keluarka SK nya, dikarenakan tidak bisa mendapatkan 2 surat pernyataan, yaitu surat pernyataan dari BKPH 20 yang menerangkan bahwa dia tidak dalam kawasan hutan dan Surat Pernyataan dari BPN bahwa dia tidak dalam kawasan HGU. Maka itulah yang membuat kelompok - kelompok tani ini sulit, karena 2 persyaratan ini wajib". Ucapnya pada wartawan
Selanjutnya persayaratan untuk mendapatkan bantuan Replanting Sawit jika lewat pengajuan koperasi kata Nur Khasanah, adalah petani sawit yang telah terdaftar dalam plasma sejak tahun 1994. Lalu Ia mengatakan, mereka yang telah terdaftar di plasma tersebut, perkebunan sawitnya sudah berusia 28 tahun.
"Persyaratan pendaftaran sebagai plasma, sejak dari tahun 1994 sampai sekarang. Kemudian mereka yang telah terdaftar di plasma, perkebunan sawitnya telah berusia 28 tahun. Dan sejak mereka tanam pertama ini, itu sudah menjadi plasma. Sementara kalau untuk memperoleh Replanting tersebut, satu (1) kepala maksimal 4 Hektar. Dan kalau di plasma ini dia punya 10 Hektar, yang disetujui dalam 1 KTP hanya 4 Hektar, lalu kalau seandainya lebih dari 4 Hektar ditolak, makanya harus E-KTP. Jadi, maksimal per KK dan per KTP atau per NIK itu 4 Hektar, dan terkoneksi diseluruh indonesia". Jelasnya Nur Khasanah pada media, ketika dimintai keterangan terkait Rellanting 30 miliar di kecamatan Penawartama
Perlu diketahui, perkebunan kelapa sawit terbagi menjadi tiga jenis utama berdasarkan pengelolaan dan kepemilikan diantaranya yaitu Plasma, Swadaya, dan Mandiri.
Plasma adalah perkebunan yang dikelola berdasarkan pola kemitraan antara perusahaan (Inti) dan petani (Plasma). Swadaya adalah kebun yang dikelola sepenuhnya oleh petani secara mandiri tanpa adanya pola kemitraan. Dan Mandiri adalah istilah yang seringkali merujuk pada petani swadaya yang memiliki kebun dengan skala kecil atau sesuai dengan aturan ditetapkan.
Anehnya, berdasarkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor: 30.A Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kampung Perwakilan Air Merah Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang, dan disebutkan batas - batas wilayah diantaranya : Kampung Air Merah yakni sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Plasma Bogatama dan Makartitama, sebelah Selatan berbatasan dengan Kampung Pulogadung dan Setiatama, sebelah Barat berbatasan dengan Kampung Bogatama, dan sebelah Timur berbatasan dengan Kampung Makartitama, yang diduga kuat merupakan cikal bakal seluruh kampung di kecamatan Penawartama.
Kemudian, kecamatan Penawartama dengan 4 kampung Induk (Bogatama, Pulogadung, Setiatama dan Makartitama) tersebut, memekarkan diri di tahun 2008 menjadi kecamatan Gedung Aji Baru. Lalu, dari 2 kampung yakni Setiatama dan Makartitama yang sebelumnya berada di kecamatan Penawartama, kini mutlak berada dalam wilayah kecamatan Gedung Aji Baru setelah dilakukannya pemekaran pada tahun 2008.
Kendati demikian, menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2009, menyebutkan kecamatan Penawartama tahun 2008 terdapat 9 kampung diantaranya yakni kampung Bogatama, Tri Rejo Mulyo, Sidoharjo, Sidomulyo, Tri Jaya, Tri Tunggal Jaya, Wiratama, Pulo Gadung dan Sidodadi. Akan tetapi jika berkaitan dengan ungkapan Jumadi sebagai Kepala Kampung Tri Karya, yang mana mengalaskan wilayahnya tidak mendapatkan bantuan Replanting lantaran kampungnya hasil pemekaran serta lahan milik sendiri dan mandiri, sekaligus ungkapan Nur Khasanah yang menyatakan persyaratan ikut Replanting bisa plasma dan swadaya asal tidak di lahan HGU dan tidak di lahan inti.
Tentunya dengan ungkapan tersebut, diindikasi kuat Replanting Penawartama hanya dinikmati atau dimonopoly kalangan kelompok - kelompok tertentu atau sejalan dugaan LSM Fortuba mengenai manipulasi data pinjam pakai KTP - KK, dan bukanlah diperuntukkan masyarakat pada masing - masing kampung yang memperoleh manfaat bantuan dimaksud. Hal ini selaras dengan ungkapan Ketua Poktan (Kelompok Tani) di kampung Wiratama, yang menyebutkan jika Replanting Sawit Penawartama di daerahnya (Wiratama), diikuti pihak - pihak luar daerah sebagai pemilik lahannya.
"Untuk lahan sawitnya ada di kampung Wiratama, tetapi pemilik lahannya ada yang dari kampung Bogatama, E1, Makartitama (kecamatan Gedung Aji Baru), atau Unit 2 (kecamatan Banjar Agung - Red). Dan ada juga yang paling banyak dari Bandar Lampung, Bapak Heri Setiawan. Bahkan pak Santori Hasan atau Bupati Tulang Bawang dahulu (Mantan Bupati Tulang Bawang tahun 1996 hingga 2002 - Red), juga ikut Replanting karena masuk dalam plasma, akan tetapi saya tidak jumlah luas lahannya. Sementara kalau asli punya saya, hanya 2 Kapling Lahan saja. Yang jelasnya, untuk lahan sawit milik asli masyarakat berdomisili di kampung Wiratama, cuma ada sekitaran 70 Kapling". Tegasnya Utomo/ Sutomo atau Ketua Poktan (Kelompok Tani) kampung Wiratama pada awak media
Sebelumnya - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Fortuba (Forum Rakyat Tulang Bawang), provinsi Lampung, secara resmi laporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) kecamatan Penawartama kabupaten Tulang Bawang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah setempat. Kamis (03/07/2025)
Laporan indikasi perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dan pelaksanaan Replanting tahun 2023 senilai kurang lebih Rp. 30 Miliar atau yang melibatkan KUD Krida Sejahtera dan PT. SIP Gedung Aji Baru tersebut, diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. SH. MH.
"Alhamdulillah, hari ini Fortuba telah berada di Kejati Lampung. Dan kehadiran kami di Kejati Lampung, tiada lain salah satunya secara resmi memberikan laporan dugaan perbuatan melawan hukum atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Replanting tahun 2023 di kecamatan Penawartama, Tulang Bawang. Laporan tersebut, diterima oleh Kasipenkum Kejati Lampung atau bapak Ricky Ramadhan yang didampingi beberapa staf nya". Ungkap Andika (Ketua Umum DPP Fortuba) pada wartawan
Selain melaporkan dugaan itu kepada Kejati Lampung sambung Andika, dirinya juga berupaya menginformasikan laporan dimaksud kepada pemerintah pusat, termasuk memberi informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Istana Kepresidenan.
"Bahkan Kejaksaan Agung R.I, Kepolisian Negara R.I, Mendagri, DPR R.I, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Ombudsman R.I, Gubernur Lampung, DPRD Lampung dan DPRD Tulang Bawang, juga kami upaya informasikan dengan cara diberikan tembusan laporan. Dan hal itu Fortuba lakukan, agar supaya baik bapak Presiden R.I ke - 8 (Prabowo Subianto - Red) beserta pihak berkaitan mengetahui adanya indikasi tersebut, sekaligus dapat memberikan perhatian lebih terhadap Kejati Lampung dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Mengingat anggaran kegiatan Replanting tahun 2023 bernilai fantastis, yakni kurang lebih Rp. 30 Miliar". Ucapnya
Ditempat yang sama, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. SH. MH menyatakan menerima laporan LSM Fortuba terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas Tindak Pidana Korupsi kegiatan Replanting tahun 2023 di kecamatan Penawartama, kabupaten Tulang Bawang. Kasipenkum itu pun menyarankan LSM Fortuba untuk menyerahkan laporannya ke PTSP Kejati Lampung, agar dilakukan pendataan.
"Laporannya kami terima, lebih lanjut laporan diserahkan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk didata, atau diberikan nomor registrasi laporan". Katanya Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. SH. MH dihadapan awak media (Jon)