Tanggamus,— Seorang oknum guru berinisial (II) di SMA Negeri 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, secara terbuka mengakui telah menjual materi fotokopi soal kepada para siswa. Materi tersebut berupa kumpulan soal Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Kimia tahun 2008 hingga 2012 yang ditulis oleh Nurrissalam, S.Si, dan didistribusikan oleh seorang rekan bernama Pak Anang. Penjualan dilakukan dengan harga Rp25.000 per siswa. Senin (04 Agustus 2025).
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh yang bersangkutan kepada wartawan investigasi dan telah direkam menggunakan video ponsel dengan seizin narasumber.
> “Saya menyiapkan dan menawarkan fotokopian ini untuk membantu anak-anak belajar. Ini sukarela, tidak ada paksaan. Saya hanya ingin anak-anak siap menghadapi ujian. Tapi kalau ini salah menurut aturan, saya minta maaf. Saya ikhlas, saya malu karena hanya Rp25 ribu nama saya tercoreng, padahal saya sudah 30 tahun mengajar,” ujar (II) dengan nada menyesal.
Lebih lanjut, oknum guru tersebut menyampaikan bahwa niatnya murni ingin membantu siswa, sebagaimana dilakukan oleh guru-guru kimia lainnya di berbagai tempat yang ingin melihat siswanya sukses.
> “Semua guru kimia di Indonesia pasti ingin anak didiknya sukses. Saya pun seperti itu. Hanya saja, mungkin cara saya tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Namun demikian, niat baik tidak membenarkan tindakan yang menyalahi prosedur dan hukum yang berlaku. Materi tersebut tidak memiliki izin dari penulis, tidak melalui persetujuan wali murid atau komite sekolah, serta diperjualbelikan di luar mekanisme resmi.
Ketua LSM Seroja: Akan Dilaporkan ke Kejati Lampung
Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, Isralludin, menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berbagai regulasi hukum di bidang pendidikan, hak cipta, serta tata kelola sekolah.
> “Tidak boleh ada pungutan atau penjualan bahan ajar dalam bentuk apa pun tanpa prosedur resmi. Ini jelas menyalahi aturan. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” tegas Isralludin.
Daftar Pelanggaran yang Diduga Dilakukan oleh Oknum Guru (II)
1. Pelanggaran Hak Cipta
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pasal 9 ayat (1): Hanya pencipta atau pemegang hak cipta yang berhak memperbanyak dan mendistribusikan ciptaannya.
Pasal 113: Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
2. Pelanggaran Tata Kelola Komite Sekolah
Permendikbud No. 75 Tahun 2016
Pasal 10: Sekolah tidak boleh melakukan pungutan tanpa musyawarah dan persetujuan resmi dari komite dan wali murid.
3. Pelanggaran Ketentuan Dana BOS
Permendikbud No. 8 Tahun 2020
Pasal 9 huruf (c): Sekolah penerima BOS dilarang memungut biaya dari siswa/orang tua untuk kegiatan pembelajaran rutin.
4. Pelanggaran Etika Profesi Guru
Kode Etik Guru Indonesia
Guru dilarang menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, dan wajib menjaga integritas, kejujuran, serta profesionalisme.
5. Pelanggaran Disiplin PNS
Oknum guru diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mengajar selama lebih dari 30 tahun. Maka, ia terikat pada:
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya:
Pasal 3 huruf a dan b: Wajib taat pada hukum dan melaksanakan tugas secara jujur.
Pasal 4 huruf d dan f: Dilarang menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara.
Sanksi: Teguran tertulis, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemecatan.
6. Dugaan Pemerasan (Jika Ada Unsur Tekanan)
Pasal 368 KUHP
Jika terbukti siswa merasa dipaksa atau tertekan untuk membeli materi, maka dapat dikategorikan sebagai pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kesempatan Klarifikasi
Sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, LSM Seroja membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah, komite, ataupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
> “Kami mengedepankan etika dalam menyampaikan laporan. Bila ada tanggapan resmi dari pihak sekolah atau dinas, kami siap menyesuaikan atau mencabut laporan jika terbukti ada kekeliruan,” ujar Isralludin.
Catatan:
Rilis ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi video yang direkam dengan persetujuan narasumber. Proses peliputan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prinsip-prinsip profesionalisme media.
(Tim Media Investigasi)