Suaralampung.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Ricky Ramadhan. SH. MH, tegaskan laporan indikasi kerugian negara 7 miliar lebih Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang yang dilaporkan DPP LSM Fortuba tahun 2024 kemarin, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang. Selasa (05/08/2025)
Pelimpahan laporan Andika Fortuba terkait dugaan kerugian negara 7 miliar lebih hasil audit Inspektorat Tulang Bawang yang diyakini status penyidikan tersebut, diberikan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kejari Tulang Bawang tepatnya tanggal 07 Januari 2025.
"Diskominfo, sudah kami limpahkan ke daerah (Kejaksaan Negeri Tulang Bawang - Red). Walaupun sudah dilimpahkan ke daerah, kami pasti melakukan pemantauan dan pengawasan. Karena setiap surat yang dilemparkan (Diberikan - Red) kepada daerah, tidak jarang kita akan melakukan progresnya". Ungkap Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan dihadapan Ketua DPP LSM Fortuba, Andika CS
Lebih lanjut, Kasipenkum juga memberikan keabsahan atau bukti mengenai indikasi kerugian negara 7 miliar lebih Diskominfo, yang telah dilimpahkan pihaknya ke Kejari Tulang Bawang. Sebagaimana hal itu memenuhi permintaan Andika CS, untuk melakukan tindaklanjut ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang mengenai limpahan laporan dimaksud.
"Ini nanti kita titip, nanti kita paraf saja, bahwa benar ini jadi catatan". Terangnya Ricky Ramadhan. SH. MH didampingi bawahannya (Kamis 03/07/2025) diruang tamu Wakajati Lampung bersama Andika Fortuba CS, kemudian Ia memberikan lampiran secarik kertas kuning kecil (Kopelan/ Memo) pada surat tanda terima laporan, yang diperjelas dengan surat pelimpahan nomor : B-135/1.8.5/Fd.1/01/2025 dan tanggal pelimpahan 07 Januari 2025
Beberapa waktu lalu diberitakan, Ketua DPP LSM Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) laporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut, terkait kerugian negara sebesar Rp. 7,1 miliar lebih di Diskominfo Tulang Bawang. Selasa (19/11/2024)
Dikatakan Andika (Ketua Fortuba), laporan yang dilayangkan dirinya ke Kejati Lampung itu, dikarenakan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran kegiatan belanja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2022.
Menurut Dia, penyimpangan anggaran yang terindikasi berjumlah fantastis ini yakni senilai Rp. 7.118.562.242.00 ( Tujuh miliar seratus delapan belas juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus empat puluh dua rupiah).
"Jadi kita laporkan ke Kejati Lampung mengenai indikasi kerugian negara itu, dengan rincian diantaranya untuk Pembayaran Jasa Publikasi Media Tahun Anggaran 2020 - 2022 melebihi SSH sebesar Rp. 6.823.704.838.00, dan Belanja Jasa Publikasi Media Tahun Anggaran 2020 - 2022 tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 294.857.404.00. Sementara untuk lebih jelasnya, data-data sudah kita lampirkan dalam laporan". Terangnya Andika usai memberikan laporannya di Kejati Lampung
Andika berharap dengan adanya laporan atas Diskominfo Tulang Bawang yang telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini, Dirinya berharap Korps Adhyaksa wilayah itu segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Besar kiranya harapan kami dengan adanya laporan yang telah diberikan, Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dapat segera menindaklanjutinya. Sebab, indikasi penyimpangan anggaran kegiatan belanja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang tahun anggaran 2020 - 2022 sangat besar, yakni senilai Rp. Rp. 7.118.562.242.00". Pintanya Andika (Jon)