Sebagai Bentuk Kepatuhan Pajak Daerah, Bapenda Tulang Bawang Kedepankan Segel Peringatan
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sebagai Bentuk Kepatuhan Pajak Daerah, Bapenda Tulang Bawang Kedepankan Segel Peringatan

Jumat, Agustus 01, 2025 | 20:49 WIB 0 Views Last Updated 2025-08-01T13:49:39Z


Suaralampung.com – Pemerintah Tulang Bawang melalui Tim Terpadu lakukan penyegelan peringatan terhadap Rumah Makan (RM) Slamet Wae Simpang 5, sebagai bentuk penegakan kepatuhan pajak daerah. Jum'at (01/07/2025)

Penyegelan dilakukan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, pihak Kecamatan, serta didampingi oleh Polres Tulang Bawang. 

Upaya itu merupakan bagian dari langkah Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah, khususnya sektor Pajak Restoran/PBJT atas Makanan dan Minuman. RM Slamet Wae menjadi salah satu dari 25 pelaku usaha yang telah dipasangi Tapping Box sejak Oktober 2020, melalui kerja sama Pemkab Tulang Bawang dan Bank Lampung.

Tetapi berdasarkan hasil pemantauan melalui dashboard digital sejak Januari hingga Mei 2024, RM Slamet Wae diketahui tidak menggunakan Tapping Box secara konsisten, dan bahkan tidak aktif saat jam operasional. Hal ini melanggar kewajiban wajib pajak dalam merekam transaksi.

Atas pelanggaran tersebut, Bapenda telah melakukan berbagai tahapan pembinaan dan penindakan, mulai dari pemberian Surat Peringatan 1 hingga 3, serta diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD-KB) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Total tunggakan pajak yang tercatat mencapai Rp 41.523.000.

"Penyegelan ini merupakan bentuk tindakan tegas namun tetap edukatif. Kami ingin memberikan efek jera dan mendorong kesadaran pelaku usaha agar taat terhadap kewajiban pajaknya". Kata perwakilan Tim Terpadu dilokasi penyegelan.

Pemasangan stiker segel dilakukan secara resmi oleh Bapenda Tulang Bawang, yang menyatakan bahwa objek pajak sedang dalam pengawasan dan wajib melunasi tunggakan dalam waktu 7x24 jam. Stiker tersebut juga memuat peringatan sanksi pidana apabila dicabut tanpa izin.

Sebelum tindakan ini dilakukan, Pemkab telah melakukan upaya persuasif seperti pembinaan langsung ke lokasi usaha, pemanggilan ke kantor Bapenda, hingga komunikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menegaskan bahwa tindakan serupa akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh. Penegakan pajak daerah ini menjadi komitmen Pemkab untuk menciptakan sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah. (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sebagai Bentuk Kepatuhan Pajak Daerah, Bapenda Tulang Bawang Kedepankan Segel Peringatan

Trending Now

Iklan

iklan