Suaralampung.com - PPUP Supervisi BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) sekaligus Koordinator Penyuluhan kecamatan Penawartama, kabupaten Tulang Bawang, disinyalir tidak terlibat dalam kegiatan Replanting Sawit 30 miliar, yang dikelola oleh KUD Krida Sejahtera diwilayah setempat. Jum'at (01/07/2025)
Padahal PPUP memiliki peran penting dalam melakukan supervisi dan pengawasan serta pembinaan terhadap petani sawit, sekaligus memastikan pelaksanaan PSR sesuai standart, dan membantu petani memenuhi persyaratan administrasi atau memastikan kesesuaian dengan standart teknis dan administratif. Bahkan verifikasi data atau dokumen pun, PPUP membantu kepastian keakuratan data petani dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan dana PSR.
Selain pendampingan teknis, PPUP juga bisa memberikan pendampingan teknis dalam hal pengelolaan kebun sawit, pemilihan bibit, pengelolaan lahan, dan penerapan praktik pertanian berkelanjutan. Bahkan termasuk Rekomendasi Pengajuan Dana, PPUP memberikan rekomendasi atas pengusulan dana PSR dari lembaga pekebun, yang menjadi bahan pertimbangan bagi BPDPKS dalam persetujuan pembiayaan. Akan tetapi, apa jadinya jika tidak terlibat di dalamnya.
Dikatakan I Nyoman Ariye, S.P atau PPUP Supervisi BPP kecamatan Penawartama, menjelaskan alasan ketidakterlibatan pihaknya pada Replanting Sawit 30 miliar dikecamatan itu, lantaran kegiatan PSR tersebut dikelola oleh Koperasi yang bermitra dengan Perusahaan. Dimana menurut alasannya, Perusahaan memiliki manajemen perkebunan tersendiri.
"Yang menanganinya KUD atau Koperasi, dan tidak pernah dilibatkan karena mereka punya penyuluh swasta. Karena mereka bermitra dengan PT. SIP, dan manajemennya langsung ke PT. SIP. Kontraknya juga seperti apa, saya tidak tahu. Kemudian kalau untuk teknis, karena itu tadi mereka seperti PT. SIP manajemen perkebunanya, diatur oleh PT. SIP. Termasuk, teknis - teknisnya mereka, dan standart mereka". Ujarnya I Nyoman Ariye pada awak media dikantor BPP kecamatan Penawartama
PPUP Supervisi BPP Penawartama lanjut Dia, pernah diundang koperasi terkait prihal dimaksud. Namun katanya I Nyoman Ariye, sebagai PPUP Supervisi Ia tidak melakukan hal lainnya. Kendati demikian, dipertanyakan mengenai keterlibatan PPUP serta BPL Penawartama dalam hal administrasi dan teknis pada kegiatan Replanting itu, dirinya mengaku tidak mengetahuinya. Kuat dugaan PPUP atau BPP diwilayah kecamatan tersebut, tidak terlibat pada kegiatan Replanting Sawit 30 miliar Penawartama, sebagaimana sejalan indikasi laporan DPP LSM Fortuba terkait manipulasi data atau hanya pemakaian nama.
" Secara administrasi ataupun teknis, tidak tahu seperti itu. Dan kalaupun ada itu, kita hanya pernah diundang saja di koperasi (Kantor KUD Krida Sejahtera - Red), tidak melakukan hal lainnya atau penyuluhan. Karena, yang menanganinya koperasi". Terangnya PPUP Supervisi ini
Mirisnya, I Nyoman Ariye ketika diupaya berikan informasi terkait lokasi lahan dan jumlah masing - masing kampung yang memperoleh manfaat bantuan Replanting Sawit itu, dirinya dengan tegas menyatakan tidak ada. Walaupun program tersebut diketahui, melibatkan kelompok tani diwilayah kecamatan Penawartama. Tentunya. pernyataan I Nyoman Ariye kian menguatkan indikasi jika PPUP dalam hal pemberian rekomendasi atas pengusulan dana PSR dari lembaga pekebun, yang menjadi bahan pertimbangan bagi BPDPKS dalam persetujuan pembiayaan, tidak terlibat didalam kegiatan PSR 30 miliar.
"Kalau yang ke petani atau kelompok, tidak ada. Dan di tahun 2023, tidak ada di Penawartama". Tegasnya Dia saat dimintai keterangan mengenai Replanting Sawit Penawartama, yang telah dilaporkan DPP LSM Fortuba ke Kejaksaan Tingg Lampung beberapa waktu lalu
Sebelumnya - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Fortuba (Forum Rakyat Tulang Bawang), provinsi Lampung, secara resmi laporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) kecamatan Penawartama kabupaten Tulang Bawang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah setempat. Kamis (03/07/2025)
Laporan indikasi perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dan pelaksanaan Replanting tahun 2023 senilai kurang lebih Rp. 30 Miliar atau yang melibatkan KUD Krida Sejahtera dan PT. SIP Gedung Aji Baru tersebut, diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. SH. MH.
"Alhamdulillah, hari ini Fortuba telah berada di Kejati Lampung. Dan kehadiran kami di Kejati Lampung, tiada lain salah satunya secara resmi memberikan laporan dugaan perbuatan melawan hukum atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Replanting tahun 2023 di kecamatan Penawartama, Tulang Bawang. Laporan tersebut, diterima oleh Kasipenkum Kejati Lampung atau bapak Ricky Ramadhan yang didampingi beberapa staf nya". Ungkap Andika (Ketua Umum DPP Fortuba) pada wartawan
Selain melaporkan dugaan itu kepada Kejati Lampung sambung Andika, dirinya juga berupaya menginformasikan laporan dimaksud kepada pemerintah pusat, termasuk memberi informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Istana Kepresidenan.
"Bahkan Kejaksaan Agung R.I, Kepolisian Negara R.I, Mendagri, DPR R.I, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Ombudsman R.I, Gubernur Lampung, DPRD Lampung dan DPRD Tulang Bawang, juga kami upaya informasikan dengan cara diberikan tembusan laporan. Dan hal itu Fortuba lakukan, agar supaya baik bapak Presiden R.I ke - 8 (Prabowo Subianto - Red) beserta pihak berkaitan mengetahui adanya indikasi tersebut, sekaligus dapat memberikan perhatian lebih terhadap Kejati Lampung dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Mengingat anggaran kegiatan Replanting tahun 2023 bernilai fantastis, yakni kurang lebih Rp. 30 Miliar". Ucapnya
Ditempat yang sama, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. SH. MH menyatakan menerima laporan LSM Fortuba terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas Tindak Pidana Korupsi kegiatan Replanting tahun 2023 di kecamatan Penawartama, kabupaten Tulang Bawang. Kasipenkum itu pun menyarankan LSM Fortuba untuk menyerahkan laporannya ke PTSP Kejati Lampung, agar dilakukan pendataan.
"Laporannya kami terima, lebih lanjut laporan diserahkan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk didata, atau diberikan nomor registrasi laporan". Katanya Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. SH. MH dihadapan awak media (Jon)