Kasus DLH Tubaba: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Unsur Pidana Koruptif Jika Sudah Sampai Penyidikan
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kasus DLH Tubaba: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Unsur Pidana Koruptif Jika Sudah Sampai Penyidikan

Kamis, September 11, 2025 | 09:53 WIB 0 Views Last Updated 2025-09-11T02:53:13Z

Ahmad Basri:K3PP Tubaba


Suaralampung, Tubaba -- Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat terhadap Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) seharusnya sudah sampai pada titik terang. Siapa sesungguhnya yang menikmati uang hasil pungutan sampah dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Kasus ini bukan lagi isu baru. Sudah lama beredar kabar di publik adanya dugaan penyimpangan administratif dalam pengelolaan uang sampah oleh oknum pejabat DLH.

Aroma koruptifnya semakin jelas ketika pemanggilan berulang kali dilakukan Kejari terhadap sejumlah pejabat dinas. Rangkaian pemeriksaan itu seakan menegaskan adanya masalah yang tidak beres dalam tata kelola uang sampah.

Kini bola sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Pertanyaannya apakah proses hukum ini akan berlanjut ke tahap berikutnya atau justru berhenti di tengah jalan. Jika hendak dihentikan dasar hukumnya apa. Publik berhak tahu alasannya.

Perlu diingat dalam pengembalian kerugian negara memang bisa menjadi pertimbangan hukum. Jika perkaranya baru sebatas temuan sebatas administratif dan belum masuk ke tahap penyidikan. Pengembalian uang kadang dijadikan alasan untuk menghentikan perkara.

Akan tetapi begitu kasus sudah naik ke status penyidikan maka pengembalian uang sama sekali tidak dapat menghapus tindak pidana korupsi. Unsur pidananya tetap ada dan proses hukum harus terus berjalan tidak boleh berhenti.

Artinya bahwa dalam konteks DLH Tubaba jika benar Kejari sudah meningkatkan status perkara dugaan uang sampah ke tahap penyidikan maka tidak ada lagi ruang kompromi untuk dihentikan.

Harus diingat bahwa masalah Korupsi bukan sekadar soal uang kembali atau tidak melainkan soal moralitas pejabat. Jangan sampai para pejabat memiliki pemikiran korupsi saja dulu  kalau ketahuan tinggal kembalikan uangnya. ( M/Rilis/ Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus DLH Tubaba: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Unsur Pidana Koruptif Jika Sudah Sampai Penyidikan

Trending Now

Iklan

iklan