LPPD Tulang Bawang Pinta APH Lanjutkan Perkara Korupsi Cetak Sawah Tahun 2011
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

LPPD Tulang Bawang Pinta APH Lanjutkan Perkara Korupsi Cetak Sawah Tahun 2011

Selasa, Oktober 14, 2025 | 05:40 WIB 0 Views Last Updated 2025-10-13T22:41:33Z


Suaralampung.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) kabupaten Tulangbawang, meminta pada APH baik Polres Tulangbawang maupun Kejaksaan Negeri Menggala dapat melanjutkan proses penegakan hukum terhadap mantan Kepala Kampung terkait tindak pidana korupsi cetak sawah Kampung Pasiran Jaya, kecamatan Dente Teladas tahun 2011.

Ketua LPPD Tulangbawang, Aliyanto mengatakan berdasarkan fakta dipersidangan dalam perkara tindak pidana korupsi cetak sawah Kampung Pasiran Jaya tahun 2011, melibatkan mantan Kepala Kampung setempat yang menjabat saat itu Agung Imam Ihwantoro.

"Berdasarkan keterangan terdakwa yang sudah menjalani hukuman yakni Gapoktan kampung Pasiran Jaya, Arsam Hidayat terkuak bahwa korupsi itu juga turut melibatkan mantan Kepala Kampung Pasiran Jaya, Agung Imam Ihwantoro". Terang Aliyanto (Senin 13/10/2025).

Namun hingga kni pihak APH baik dari Satres Tipikor Polres Tulangbawang maupun dari pihak Kejaksaan Negeri Menggala tidak melanjutkan penyidikan terhadap Agung Imam Ihwantoro.

"Kami dari LSM LPPD dan permintaan masyarakat mendesak kepada pihak Polres Tulangbawang dan pihak Kejaksaan Negeri Menggala dapat melanjutkan Penyidikan terhadap mantan Kepala Kampung Pasiran Jaya, Agung Imam Ihwantoro, dalam indikasi tindak pidana korupsi program cetak sawah tahun 2011". Jelasnya

Sebelumnya dalam perkara ini, Agung Imam Ihwantoro melakukan praperadilan di Pengadilan Menggala saat ditetapkan tersangka oleh Tipikor Satres Polres Tulangbawang. Pengadilan Negeri Menggala mengabulkan tuntutan Praperadilan Agung Imam Ihwantoro, dan membatalkan status tersangka.

Diketahui berdasarkan putusan tindak pidana korupsi program perluasan areal cetak sawah Kampung Pasiran Jaya, dalam amar putusan, terdakwa Arsam Hidayat tahun 2020 lalu dijatuhi Pengadilan Negeri Tanjung Karang hukuman pidana enam tahun penjara dan denda 200 Juta Rupiah (Subsider 3 Bulan Kurungan), serta Membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 618.254.750.00 (Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan sejak ketetapan keputusan, maka seluruh asetnya disita atau di pidana penjara 3 tahun), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi perluasan area cetak sawah.

Berdasarkan kronologi, dimana terdakwa Arsam Hidayat bersama saksi Agung Imam Ihwantoro (Kepala Kampung Pasiran Jaya saat itu) membuat proposal permohonan perluasan areal cetak sawah kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Tulang Bawang sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor : 0xx6/PRP-PIR/PSJ-DT/10/2010 perihal Proposal Pembangunan Cetak Sawah seluas 200 Hektar di Desa Bulan II Kampung Pasiran Jaya.

Kemudian dari proposal yang diajukan Arsam Hidayat dan Agung Imam Ihwantoro tersebut terealisasi bantuan dengan SK Bupati Tulang Bawang Nomor : B/xx2/II.01/HK/TB/2011 senilai Rp. 1.350.000.000.00 dengan volume 180 Hektar. Akan tetapi selanjutnya kembali terjadi Revisi (Perubahan) bantuan yang tertuang dalam SK Bupati Tulang Bawang Nomor : B/7x8/II.01/HK/TB/2011 menjadi Rp. 1.725.000.000.00 dengan volume 230 hektar.

Namun dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan yang terungkap dalam amar putusan tersebut, bahwa terdakwa Arsam Hidayat bersama - sama saksi Agung Imam Ihwantoro (Kakam Pasiran Jaya) melaksanakan kegiatan perluasan areal cetak sawah tidak sesuai dan tidak mempedomani peraturan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 618.254.750.00.

Kendati demikian, meski pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah mengembalikan seluruh barang bukti kepada Penyidik Polres Tulangbawang untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Agung Imam Ihwantoro sesuai SPDP Nomor : Spdp/.../Vi/2020/Reskrim Tanggal 26 Juni 2020, akan tetapi perintah eksekusi perkara tersebut sampai tahun 2025 saat ini diduga kuat belum terlaksana.

Sehingga karena eksekusi perkara Agung Imam Ihwantoro diindikasi belum dilaksanakan, prihal dimaksud mendapat sorotan dan perhatian dari salah satu lembaga kontrol sosial di kabupaten Tulang Bawang. Menurut LSM tersebut, Ia berharap dan mendorong Polres Tulang Bawang untuk dapat kembali melanjutkan perkara Perluasan Areal Cetak Sawah Tahun Anggaran 2011 yang melibatkan saksi Agung Imam Ihwantoro (Kakam Pasiran Jaya Tahun 2011) sesuai Spdp/.../Vi/2020/Reskrim Tanggal 26 Juni 2020. (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LPPD Tulang Bawang Pinta APH Lanjutkan Perkara Korupsi Cetak Sawah Tahun 2011

Trending Now

Iklan

iklan