Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan kembali urgensi penguatan perlindungan hukum bagi jurnalis di Indonesia.
Dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (21/10/2025).
PWI Pusat menyatakan bahwa pasal tersebut konstitusional dan relevan, namun implementasinya perlu diperkuat.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, yang hadir sebagai pihak terkait, menyampaikan pernyataan tegas di hadapan Majelis Hakim.
"Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan," ujarnya.
Munir menambahkan, perlindungan terhadap wartawan bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan kewajiban aktif negara.
Perlindungan tersebut mencakup keamanan fisik, digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.
"Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan," tegasnya.
PWI Pusat menyoroti lemahnya koordinasi antar-lembaga sebagai tantangan utama dalam implementasi Pasal 8 UU Pers.
Mereka mengusulkan mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan untuk menyelesaikan setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Dalam keterangan tertulis yang diserahkan kepada MK, PWI Pusat menyampaikan enam pokok pikiran utama, antara lain:
1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.
5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Delegasi PWI Pusat yang hadir dalam sidang tersebut terdiri dari jajaran pengurus pusat, termasuk Anrico Pasaribu, Edison Siahaan, Baren Antoni Siagian, Jimmy Endey, Rinto Hartoyo Agus, serta Rizal Afrizal.
Kehadiran lengkap ini menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.(*)