Pemerintah Provinsi Lampung Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 6 Desember 2025
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pemerintah Provinsi Lampung Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 6 Desember 2025

Senin, November 10, 2025 | 13:09 WIB 0 Views Last Updated 2025-11-10T06:09:35Z

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 hingga 6 Desember 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/726/VI.03/HK/2025.

Perpanjangan program ini merupakan bentuk respon positif Pemprov Lampung terhadap tingginya partisipasi dan permintaan masyarakat, sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Kemudahan dan Manfaat Program Pemutihan.

Dalam kebijakan terbaru ini, Pemprov Lampung menghadirkan berbagai kemudahan layanan bagi Wajib Pajak, termasuk fasilitas bebas pajak kendaraan tahun pertama bagi kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.

Program Pemutihan Pajak ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat di berbagai kabupaten, salah satunya di Kabupaten Lampung Timur.

> “Saya berterima kasih kepada Bapak Gubernur Lampung. Dengan adanya perpanjangan program ini, motor saya yang menunggak enam tahun bisa aktif lagi pajaknya hanya dengan membayar satu tahun berjalan,” ungkap Trio, warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Program ini dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya mereka yang mengalami kesulitan finansial dan memiliki tunggakan pajak kendaraan cukup lama.

Realisasi Penerimaan Pajak di Lampung Timur.

Menurut Kepala UPTD Wilayah V Lampung Timur, Azah Rawan Sangun, S.Psi., hingga 6 November 2025, realisasi penerimaan Kas Daerah telah mencapai Rp 39.174.808.569 atau 32,88% dari target.
Sementara itu, realisasi penerimaan berdasarkan Rekonsiliasi Kabupaten/Kota mencapai Rp 48.630.906.265 atau 40,81%.

Perbedaan data tersebut disebabkan oleh perbedaan dasar perhitungan penerimaan.

Rekapitulasi Kas Daerah mencakup pajak kendaraan dengan registrasi Lampung Timur yang dibayarkan melalui Samsat Induk Sukadana, Samsat Keliling, BUMDes, dan kanal pembayaran lain di wilayah kerja UPTD Wilayah V.

Sedangkan Rekapitulasi Rekonsiliasi Kabupaten/Kota mencakup pajak kendaraan dengan registrasi Lampung Timur yang dibayarkan di seluruh Samsat di Provinsi Lampung.

Transformasi Digital Layanan Samsat.

Dengan berkembangnya kanal pembayaran digital dan layanan online Samsat, Pemprov Lampung terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.

Azah Rawan Sangun menambahkan, “Dengan kemajuan teknologi, rekapitulasi penerimaan berbasis Rekonsiliasi Kabupaten/Kota kini menjadi tolak ukur utama keberhasilan pelayanan pajak daerah, karena mencerminkan kemudahan wajib pajak yang berdomisili di luar wilayah kendaraan terdaftar.”

Dukung Lampung Tertib Pajak.

Pemprov Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sebelum berakhir pada 6 Desember 2025. Program ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).(*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Provinsi Lampung Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 6 Desember 2025

Trending Now

Iklan

iklan