Way Kanan -- Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (28/11/2025).
Tersangka inisial AS Alias Mat (30) berdomisili di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul.21.00 Wib Saksi D datang kerumah pelapor dengan tujuan akan memberikan uang setoran kepada pelapor sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ).
Pada saat dirumah pelapor, saksi D bertemu dengan pelaku, lalu pelaku menyampaikan bahwa pelapor sedang tidur jangan diganggu uangnya ditiitipkan saja, lalu saksi D memberikan uangnya kepada pelaku dan setelah memberikan uangnya saksi pergi.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul. 07.00 Wib pelapor menghubungi Saksi D untuk menanyakan terkait uang tersebut dan dijawab oleh saksi bahwa uangnya sudah ditiitipkan kepada pelaku.
Dari keterangan saksi itu lalu pelapor mencari pelaku namun pelaku sudah melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul. 13.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang berada di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi itu, anggota Polsek Baradatu langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku, tanpa disertai perlawanan kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.
Rls humas polres wk./Tayib.




