Kabag Umum Sebut Rehabilitasi Plafon Gedung DPRD Tubaba Tanpa Kontrak, PPK Adalah Sekwan

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kabag Umum Sebut Rehabilitasi Plafon Gedung DPRD Tubaba Tanpa Kontrak, PPK Adalah Sekwan

Senin, Desember 29, 2025 | 19:57 WIB 0 Views Last Updated 2025-12-29T12:58:00Z
Suaralampung, Tubaba -- Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyebutkan, Rehabilitasi Plafon Gedung DPRD Tubaba Tahun 2025 merupakan kegiatan Swakelola.
Akan tetapi, dalam pelaksanaan kegiatan melibatkan pihak ketiga tanpa adanya kontrak dengan metode pembayaran yang di lakukan secara bertahap.

Eliyana Tande. Kabag Umum Sekretariat DRPD Tubaba. Senin (29/12/2025 ) diruang kerjanya Ketika dimintai tanggapan terkait dengan pemberitaan Rehabilitasi Plafon Gedung DPRD Tubaba  Eliyana Tande berusaha bungkam dengan alasan hal itu telah di beritakan. 

" Tidak ada tanggapan saya, kamu orang sudah menurunkan berita tidak konfirmasi, turunkan saja berita itu apa yang mau saya sampaikan. Tidak ada, no coment itu hal saya mau jawab atau tidaknya itu hak saya" Cetus Eli.

Ketika dimintai keterangan alasan dirinya tidak mau menanggapi pemberitaan tersebut Eli mengaku hal itu telah di beritakan dan dirinya telah di panggil oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tubaba.
" Ya udahlah beritanya sudah turun, saya juga sudah di tanya tanya pak Sekda" ucap Eli.

Eli menegaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Rehabilitasi Plafon Gedung DPRD Tubaba tersebut adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) itu sendiri.

" Masih pak sekwan semua masih. Tapi kalau plavon kayaknya tidak terlalu signifikan buat dibahas. 
Tapi sudah turun berita mau apa juga medi saya sudah di panggil juga sama pak sekda. Kemarin ditanyain, sudah di kasih penjelasan juga ke pak sekda" Tutur Ely. 

Eliyana tidak bisa memastikan kegiatan tersebut telah ditayangkan dalam aplikasi Sirup.
Namun, dia berdalih akan mempertanyakan hal tersebut kepada PPTK. 

" Nanti saya tanya dulu sama Fadil, kalau dia masuk RUP, harusnya sih masuk, tapi misalnya harus spesifik Rehabilitasi Gedung Ruang Paripurna tidak bakal Nemu di RUP karena kode mata belanjanya perawatan gedung, Pagunya untuk rehab itu sekitar 150, 160, 170 jutaan. Untuk info aja kemarin di cari cari orangnya tidak mau, yang ngerjain orang karang, karena mereka tidak sanggup tingginya - resikonya" Kilahnya Eli.

Eliyana Tande menjelaskan Kegiatan tersebut merupakan Kegiatan Swakelola. 
Namun Anehnya, dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui Penyedia tanpa Adanya Kontrak dengan metode pembayaran yang dilakukan secara bertahap.

"" Swakelola tapi yang melaksanakan orang Bandar Lampung jadi memang kayak bermitra, maksudnya begini Lo, ada anggaran untuk renovasi gedung bukan terencana untuk plavon.
Tapi maksudnya bukan dalam bentuk Kontrak karena dia per parsial, karena yang di tengah itu tingginya beda, Kiri Kanan beda,   jadi pembayarannya tidak langsung jeblek gitu, jadi bertahap " ulas Eli.



Diberitakan sebelumnya, Rehabilitasi Plafon Gedung DPRD Tubaba Diduga Kuat Syarat Bermasalah.

Pada tahun 2025 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan kegiatan Rehabilitasi Atap Plafon Ruang Paripurna Gedung DPRD Tubaba dengan luasan keseluruhan sekitar _+1900 meter yang di kerjakan sekitar pada awal bulan Oktober 2025.

Namun, dalam proses pelaksanaan pekerjaan tidak terlihat adanya papan nama informasi kegiatan yang menjelaskan secara rinci detail jenis kegiatan, sumber pendanaan, besaran anggaran jenis kegiatan dan penyedia dalam pelaksanaan. 

Bahkan Anehnya, meskipun belum genap tiga bulan proses pelaksanaan usai dikerjakan, akan tetapi, pekerjaan tersebut mulai menunjukkan adanya kerusakan 
Hal itu begitu jelas dari kondisi dilapangan salah satu Lis atap plafon bangunan tersebut mulai  lepas dan terlihat menggantung.

Disinyalir, Proyek Rehabilitasi Plafon Gedung DPRD Tubaba Diduga dikerjakan asal asalan yang seolah mengabaikan mutu dan kualitas seakan luput dari pengawasan Sehingga, Kuat Dugaan pelaksanaan proyek tersebut mengarah pada dugaan syarat adanya Persekongkolan.

Hal itu sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. BAB II Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa. Bagian Kesatu, Tujuan. Pengadaan Barang/Jasa Pasal 4 Menjelaskan.

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;.

Ditegaskan juga pada Bagian Ketiga Prinsip Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 6. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: c. transparan;

Berdasarkan penelusuran dilapangan didapati sekretariat DPRD Tubaba telah usai melaksanakan pemasangan atap plafon pada empat titik kegiatan tepatnya diruang rapat paripurna DPRD Tubaba dengan ukuran sekitar 25x 28 meter, 20x 8 meter, 20x8 meter dan 15x 5 meter.

Namun, Berdasarkan penelusuran pada laman.https://sirup.inaproc.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=101786 dari jumlah 102 paket pengadaan sekretariat DPRD Tubaba tahun 2025 melalui Penyedia tidak di temukan jenis kegiatan Rehabilitasi Plafon maupun Renovasi. Sehingga Kuat Dugaan Proyek Rehabilitasi Plafon di sekretariat DPRD Tubaba Terindikasi kuat syarat Adanya Permainan. 

Hingga berita di terbitkan Sekretaris Dewan ( Sekwan) Belum Berhasil dimintai keterangan. (Medi) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kabag Umum Sebut Rehabilitasi Plafon Gedung DPRD Tubaba Tanpa Kontrak, PPK Adalah Sekwan

Trending Now

Iklan

iklan