Tanggamus, Lampung — Heriyanto, selaku Kabiro Media Kabar Reskrim Wilayah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, meminta pemerintah provinsi Lampung untuk segera mempertegas larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Heriyanto menilai bahwa kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar makin meningkat, dan hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta kurang tegasnya penindakan.
Menurutnya, membiarkan anak yang belum memiliki usia dan kompetensi berkendara merupakan tindakan yang sangat berisiko dan dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dasar Hukum Larangan Anak di Bawah Umur Berkendara
1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
• Pasal 77 ayat (1)
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan.
• Pasal 81 ayat (1)
SIM hanya dapat diberikan kepada seseorang yang telah berusia:
17 tahun untuk SIM A dan SIM C,
18 tahun untuk SIM B I,
20 tahun untuk SIM B II.
Artinya, anak di bawah 17 tahun secara hukum dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Sanksi Bagi Pelanggar
1. Sanksi Pengendara Tanpa SIM
Pasal 281 UU LLAJ:
Kurungan maksimal 4 bulan, atau
Denda maksimal Rp1.000.000.
2. Sanksi untuk Orang Tua / Pemilik Kendaraan
Berdasarkan Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 313 UU LLAJ:
Kurungan maksimal 2 bulan, atau
Denda maksimal Rp500.000.
Jika menyebabkan kecelakaan:
Pasal 310 UU LLAJ:
Luka ringan → kurungan 1 tahun, denda Rp2.000.000
Luka berat → kurungan 5 tahun, denda Rp10.000.000
Korban meninggal → kurungan 6 tahun, denda Rp12.000.000
Pernyataan Kabiro Heriyanto
“Kami dari Media Kabar Reskrim meminta pemerintah Lampung bertindak tegas terhadap pelanggaran berkendara oleh anak di bawah umur. Ini menyangkut keselamatan dan masa depan generasi muda. Orang tua juga harus bertanggung jawab penuh,” ujar Heriyanto.
Ia juga menambahkan bahwa pihak sekolah dan kepolisian perlu meningkatkan edukasi serta operasi penertiban, terutama di wilayah Tanggamus.(Apriyadi)




