Lampung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung memberikan remisi khusus Natal kepada puluhan warga binaan pemasyarakatan di seluruh lapas dan rutan di Provinsi Lampung. Total sebanyak 63 warga binaan dinyatakan menerima remisi Natal tahun 2025, dengan satu orang di antaranya langsung bebas pada Hari Natal, 25 Desember 2025.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan dari total 8.769 warga binaan yang saat ini menghuni lapas dan rutan di Lampung, sebanyak 62 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) I, sementara satu orang memperoleh Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas.
“Dari seluruh lapas dan rutan di Lampung, ada 62 orang yang mendapatkan remisi Natal, dan satu orang mendapatkan remisi langsung bebas. Jadi totalnya 63 orang,” kata Jalu Yuswa Panjang, ditemui diruang kerjanya, Rabu (24/12/2025).
Satu warga binaan yang langsung bebas tersebut berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung dan akan menghirup udara bebas tepat pada Hari Natal, 25 Desember 2025. Sementara itu, pemberian remisi secara simbolis akan dilaksanakan di Lapas Kelas I Raja Basa, yang tercatat memiliki sembilan warga binaan penerima remisi Natal.
Jalu menjelaskan, remisi Natal hanya diberikan kepada warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Remisi ini memang khusus Natal, sehingga hanya diberikan kepada warga binaan Kristiani. Syaratnya jelas, minimal sudah menjalani enam bulan masa pidana,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan masih terdapat kemungkinan penambahan penerima remisi melalui mekanisme remisi susulan. Hal ini disebabkan adanya warga binaan yang baru berstatus narapidana dalam beberapa hari terakhir namun belum melengkapi dokumen administrasi, seperti petikan putusan dan berita acara pelaksanaan dari kejaksaan.
“Kalau kelengkapannya sudah terpenuhi, meskipun lewat tanggal 25 Desember, tetap akan kami usulkan remisi susulan. Saat ini ada sekitar sembilan orang yang masih kami siapkan untuk diusulkan,” ujarnya.
Selain pemberian remisi, Kanwil Ditjenpas Lampung juga memperkuat pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru. Pada 21 Desember lalu, jajaran pemasyarakatan menggelar apel siaga Natal dan Tahun Baru serta melakukan pemusnahan barang-barang terlarang hasil razia di dalam lapas dan rutan.
Dalam upaya tersebut, Ditjenpas Lampung turut menggandeng sejumlah instansi mitra, seperti BNN, TNI, Polri, Damkar, dan BNPB, sebagai bentuk sinergi menjaga keamanan dan ketertiban.
Lebih lanjut, Jalu menegaskan bahwa pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga momentum refleksi bagi warga binaan.
“Harapan pimpinan, remisi ini menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk merenungkan makna Natal, mensyukuri perjalanan hidup, dan menjadikan Natal tahun ini sebagai awal baru untuk menapaki kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya.




