Way Kanan - Unit UPTD Pelaksana Teknis Daerah Samsat Way Kanan aktif mensosialisasikan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada masyarakat, menyusul diterbitkannya Keputusan Gubernur Lampung tentang insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Selasa (03/02/2026).
Kepala UPTD Samsat Way Kanan, Bayu Susanto, mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat Kabupaten Way Kanan mengetahui dan memanfaatkan kebijakan diskon pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Kami menghimbau masyarakat Way Kanan untuk memanfaatkan momen keringanan pajak ini dengan sebaik-baiknya. Kebijakan ini sangat membantu meringankan beban wajib pajak sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan," ujar Bayu saat ditemui dirunganya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/896/VI.03/HK/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Dalam keputusan itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan sejumlah insentif fiskal berupa keringanan PKB, BBNKB, serta opsen pajak kendaraan bermotor.
Pada diktum kesatu, keringanan diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, dengan tujuan agar beban pajak yang ditanggung masyarakat mendekati besaran pajak tahun sebelumnya.(Rls/ Tayib)




