Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh secara resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai wujud komitmen dalam memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik keimigrasian, Jumat (06/02/2026)
Pencanangan Zona Integritas ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran Imigrasi Aceh untuk menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan yang profesional dan berintegritas. Kegiatan ini tidak dimaknai sebagai agenda seremonial, melainkan langkah nyata untuk mendorong perubahan berkelanjutan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kegiatan pencanangan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, BPKP Perwakilan Aceh, serta BIN Daerah Aceh sebagai bentuk dukungan dan pengawasan eksternal dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan Imigrasi Aceh.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Menurutnya, pembangunan ZI tidak hanya berfokus pada pemenuhan indikator administratif, tetapi juga menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja seluruh aparatur agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Ke depan, pembangunan Zona Integritas di lingkungan Imigrasi Aceh akan difokuskan pada penguatan budaya integritas dan pengendalian gratifikasi, peningkatan kualitas pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, pemanfaatan inovasi dan teknologi informasi, serta penguatan akuntabilitas kinerja guna meningkatkan kepercayaan publik.




