Sukadana - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak warga binaan, melalui penguatan sinergi dengan berbagai pihak. Pada hari ini, Senin (27/04), Rutan Sukadana melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sukadana.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses bantuan hukum bagi warga binaan, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Mohammad Jawad Cirry, selaku pihak pertama dan Ketua PBH Peradi Sukadana, Edi Sutiono, selaku pihak kedua. Kerja sama ini bertujuan untuk menghadirkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi warga binaan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dengan organisasi advokat dalam mewujudkan keadilan yang inklusif.
Melalui kerja sama ini, PBH Peradi Sukadana akan memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh, mulai dari tahap penyidikan, proses persidangan, hingga penyediaan layanan konsultasi hukum secara rutin di dalam Rutan. Pendampingan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional warga binaan dalam memperoleh akses keadilan tanpa terkendala biaya.
Selain itu, kehadiran bantuan hukum di dalam Rutan juga menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada aspek pemasyarakatan, tetapi juga pada perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya dukungan dari PBH Peradi Sukadana, warga binaan diharapkan dapat menjalani proses hukum secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Mohammad Jawad Cirry, dalam menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata Rutan dalam memberikan pelayanan prima, khususnya di bidang bantuan hukum bagi warga binaan.
“Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan haknya untuk memperoleh bantuan hukum secara adil dan merata. Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga binaan yang terkendala dalam menghadapi proses hukum hanya karena keterbatasan ekonomi.
Melalui sinergi dengan PBH Peradi Sukadana, kami berharap pelayanan hukum di Rutan Sukadana semakin optimal, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” ujar Karutan.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Rutan Sukadana semakin memperkuat perannya sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjamin perlindungan hak-hak warga binaan.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, berintegritas, dan berkeadilan.
#RutanSukadana
#humasrutansukadana
#pemasyarakatanlampung
#kemenimipas
#ditjenpas #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #KeamananDanKetertiban #SatuanOperasionalKepatuhanInternal #KlinikPassai #BandarLampung
#HumasRutan #Lapas #Rutan
#HumasLapas
#KemenimipasRI
#Guardandguide
#Infoimipas
#DitjenPas
#SetahunBerdampak
#ImipasSetahunBergerakBerdampak
#Pemasyarakatan
#Lampung





