Brebes — Komitmen Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes dalam menghadirkan birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas terus diperkuat melalui berbagai upaya perbaikan. Hasilnya, pada penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dan maladministrasi tahun 2025, Ombudsman RI menganugerahkan predikat Sangat Baik kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Selasa (21/4).
Penghargaan ini menjadi pengakuan atas keberhasilan Lapas Brebes dalam menekan risiko maladministrasi .Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Tindak Lanjut Hasil Opini Pelayanan Publik yang digelar di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Lapas Brebes menjadi salah satu dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Tengah yang berhasil meraih predikat tertinggi tersebut, bersama Lapas Ambarawa, Lapas Slawi, Rutan Pekalongan, Rutan Demak, dan Rutan Blora.
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali mengatakan pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran dalam membenahi sistem birokrasi di Lapas. Fokus utama yang dinilai meliputi kompetensi pelaksana, sarana prasarana yang memadai, pemenuhan standar pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan yang responsif.
"Predikat ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari dedikasi kami untuk memberikan pelayanan yang humanis bagi Warga Binaan dan pelayanan PRIMA bagi masyarakat. Kami memastikan tidak ada ruang bagi maladministrasi maupun pungutan liar," tegas Gowim.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa hasil penilaian ini harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan standar pelayanan.
Sementara itu, Asisten Muda Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, menyoroti pentingnya respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat sebagai indikator utama kualitas pelayanan publik.
“Setiap pengaduan yang masuk harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan hingga tuntas sebagai bentuk komitmen pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.
Penilaian Ombudsman RI mencakup berbagai aspek, mulai dari dimensi input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan. Selain itu, tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat juga menjadi indikator penting dalam menentukan kualitas layanan.
Melalui capaian ini, Lapas Brebes diharapkan terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang PRIMA—Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel—serta menjadi contoh bagi satuan kerja lainnya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.





