Lampung - Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pembinaan bagi warga binaan sesuai dengan pentahapannya, Jum’at (22/5).
Pelaksanaan TPP ini dilaksanakan oleh jajaran pejabat struktural, adanya sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan usulan Integrasi bagi warga binaan.
Kasi Binadik, Gustin Angraeni mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini disetujui untuk usulan integrasi sebanyak 8 orang, 3 orang cuti bersyarat, 5 orang pembebasan bersyarat, Disetujui usulan tamping dan pekerja serta pengusulan pemuka.
Dengan adanya sidang TPP ini, diharapkan warga binaan dapat semakin memahami pentingnya menjalani pembinaan dengan baik serta menaati seluruh aturan yang berlaku di dalam lapas. Integrasi sosial bukan hanya soal hak, tetapi juga tanggung jawab untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan taat hukum.





