Lampung Selatan – Permasalahan pembayaran bibit dalam program ketahanan pangan antara PT Gembel Kuat Nurseri dan sejumlah kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan mulai menemukan titik terang. Hal ini terungkap dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Inspektorat Lampung Selatan.
Dalam mediasi tersebut, Kepala Desa Guring, Deni, mengakui adanya sejumlah uang pembayaran bibit dari Desa Gayam dan Desa Pencegahan yang belum disetorkan kepada pihak PT Gembel Kuat Nurseri. Ia menyebut dana tersebut merupakan titipan yang belum sempat disalurkan.
“Memang ada beberapa uang pembayaran yang belum kami setorkan. Saya siap mengembalikan uang titipan tersebut dan memohon keringanan waktu untuk penyelesaiannya,” ujar Deni.
Sementara itu, kasus Suwandi yang diketahui sebagai marketing dan direkomendasikan oleh Kepala Desa Guring, Ia memilih untuk menyerahkan persoalan tersebut ke jalur hukum jika diperlukan.
“Saya sudah tidak mampu lagi menagih, dan siap apabila langkah hukum lanjutan harus ditempuh,” Deni.
Di tempat terpisah, Gunawan selaku juru bicara Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Lampung menilai bahwa upaya mediasi merupakan langkah yang bijaksana dalam mencari solusi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa jalur hukum tetap menjadi opsi apabila tidak tercapai kesepakatan.
“Mediasi adalah langkah yang baik. Namun jika menemui jalan buntu, negara memiliki instrumen hukum untuk melindungi masyarakat. Dari analisa saya, jika dilanjutkan ke ranah hukum, unsur tindak pidana sudah dapat terpenuhi,” kata Gunawan saat ditemui di kantornya, Selasa (9/6/2026).
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program ketahanan pangan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Diharapkan, seluruh pihak dapat segera menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan bertanggung jawab agar program tersebut dapat berjalan optimal.( Tri)





