Lampung - Rutan Kelas IIB Krui melaksanakan Razia kamar hunian Blok Damar yang diawali dengan Apel dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Jonli Oswan diikuti Staf KPR, Regu Pengamanan I, dan Taruna Poltekimipas pada, Selasa 23 Juni 2026.
Seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan badan dan barang pribadi. Petugas juga melakukan penertiban pakaian dengan membatasi kepemilikan maksimal lima baju dan lima celana. Kebijakan ini bertujuan mencegah penumpukan pakaian di kamar hunian yang dapat menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu kebersihan, serta meningkatkan risiko penyakit, sehingga kondisi hunian tetap bersih, sehat, dan tertib;
Razia dilakukan secara menyeluruh pada kamar hunian Blok Damar. Setiap sudut kamar diperiksa secara teliti guna memastikan tidak terdapat barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai upaya penyelundupan barang terlarang yang dapat memicu pelanggaran di dalam rutan;
Dalam pelaksanaan razia, ditemukan beberapa barang yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, diantaranya :
a. 5 buah Korek gas
b. 10 buah Tali temali
c. 5 buah Potongan sikat gigi
d. 1 buah Paku
e. 1 buah Potongan besi
f. 6 buah Botol kaca
h. 2 buah Sendok besi
Barang-barang tersebut telah diamankan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk di musnahkan;
Ka.KPR dalam kegiatan ini berpesan kepada para WBP agar ikut serta dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan di Rutan Krui, serta mengingatkan para petugas untuk selalu menjalankan SOP dalam bekerja, jangan sampai ada gangguan terjadi;





