Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Saksi Sebut Objek Sengketa Masih Dikuasai Ahli Waris dan Belum Pernah di Jual Kepada Siapapun

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Saksi Sebut Objek Sengketa Masih Dikuasai Ahli Waris dan Belum Pernah di Jual Kepada Siapapun

Selasa, Juni 23, 2026 | 20:29 WIB 0 Views Last Updated 2026-06-23T13:30:04Z

Bandar Lampung, Selasa, 23 Juni 2026 — Sidang perkara sengketa tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara kepemilikan lahan yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Gang Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Baru, Kota Bandar Lampung.

Dalam perkara tersebut, pihak yang mengajukan gugatan adalah Ngatmi dkk selaku Penggugat melawan Koko Himawan sebagai Tergugat I, Tresnawati sebagai Tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Tergugat III, serta Tuginem dkk sebagai Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XIII.

Pihak Turut Tergugat diketahui didampingi kuasa hukum Lenistan Nainggolan, SH, Yulia Yusniar, SH., MH., CPM, dan Berlian Ariesta, SH.

Objek perkara berupa tanah seluas sekitar 9.404 meter persegi, yang dalam persidangan disebut berkaitan dengan hak para ahli waris keluarga Arjowirono.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pihak Penggugat bersama Turut Tergugat menyatakan bahwa objek tanah tersebut merupakan tanah warisan yang menurut mereka hingga saat ini belum pernah dialihkan atau dijual kepada pihak mana pun.

Adapun susunan ahli waris yang disebut dalam persidangan terdiri dari:

1. Kasimin (Almarhum)
2. Tuminem (Almarhumah)
3. Tukiyem
4. Tuginem
5. Kasirah
6. Poniem

Dalam agenda pemeriksaan saksi, saksi pertama Supriyanto menerangkan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengetahui keberadaan objek tanah sejak sekitar tahun 1998 dan mengenal pihak yang berkaitan dengan tanah tersebut sejak tahun 1991.

Dalam keterangannya, saksi menyampaikan mengetahui lokasi, batas-batas tanah, serta melihat keberadaan patok di lapangan. Ketika ditanya mengenai status penguasaan, saksi menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya tanah tersebut masih berada dalam penguasaan para ahli waris dan dirinya tidak mengetahui adanya transaksi penjualan.

Majelis hakim juga menanyakan apakah saksi mengetahui adanya sengketa atas objek tersebut. Menjawab pertanyaan itu, saksi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya perkara dan baru mengetahui objek tersebut menjadi sengketa sekitar tahun 2012.

Saksi kedua, Adi Wiyono, turut memberikan keterangan di persidangan. Menurut keterangannya, dirinya mengetahui objek tanah tersebut sejak masa orang tua para ahli waris dan mengetahui adanya tujuh ahli waris yang berkaitan dengan objek dimaksud.

Saat mendapat pertanyaan dari kuasa hukum mengenai adanya transaksi jual beli maupun sengketa dengan pihak lain, saksi menyatakan tidak mengetahui secara langsung mengenai hal tersebut.

Majelis hakim juga menanyakan mengenai bangunan ruko yang berdiri di atas objek perkara. Berdasarkan keterangan saksi, bangunan tersebut menurut pengetahuannya berkaitan dengan pihak ahli waris.

Dalam persidangan, Para Penggugat bersama Turut Tergugat I sampai XIII kembali menegaskan pendiriannya bahwa objek tanah seluas 9.404 meter persegi tersebut menurut mereka tidak pernah dijual kepada pihak mana pun dan hingga saat ini masih berada dalam penguasaan para ahli waris.

Menjelang penutupan sidang, para pihak menyampaikan masih akan menghadirkan saksi tambahan termasuk ahli. Majelis hakim kemudian memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan berikutnya ,(Red).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Saksi Sebut Objek Sengketa Masih Dikuasai Ahli Waris dan Belum Pernah di Jual Kepada Siapapun

Trending Now

Iklan

iklan