LAMPUNG UTARA – Polemik terkait keberadaan gerai minimarket modern yang diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 di Kabupaten Lampung Utara semakin memanas. Tim awak media online sepakat akan melaporkan Perwakilan Branch Manager Indomaret Cabang Lampung, Ali Iqrom, ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat internal tim awak media pada Kamis (23/7/2026). Langkah hukum ini ditempuh menyusul adanya dugaan praktik gratifikasi dan upaya pembungkaman insan pers terkait perizinan minimarket modern di wilayah setempat.
Mini Market Indomaret melalui Ali Iqrom diduga kuat memberikan 1 unit mobil ambulans kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara sebagai bentuk gratifikasi. Penyerahan bantuan unit kendaraan operasional tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara pada 23 Desember 2025 lalu.
Pemberian ambulans ini diduga memiliki ulterior motif atau imbal jasa untuk meloloskan operasional sekitar 8 unit gerai toko Indomaret di wilayah Lampung Utara, meskipun ditengarai menabrak regulasi yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2016.
"Pemberian barang atau fasilitas oleh pihak swasta kepada Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya merupakan indikasi kuat tindak pidana korupsi/gratifikasi jika tidak dilaporkan ke KPK," tegas salah satu perwakilan tim awak media.
Tak berhenti di situ, Ali Iqrom juga disinyalir berusaha meredam gejolak pemberitaan yang belakangan menyita perhatian publik. Langkah "suap" atau percobaan penyuapan diduga dilancarkan kepada sejumlah insan pers untuk menghentikan investigasi dan publikasi terkait kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung Utara yang meloloskan izin minimarket bermasalah tersebut.
Merujuk pada ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan regulasi hukum pidana di Indonesia, suatu pemberian atau gratifikasi dapat berkategori sebagai suap (Tindak Pidana Korupsi) apabila memenuhi kriteria berikut:
Penerima: Diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Konflik Kepentingan: Berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Batas Waktu Laporan: Tidak dilaporkan kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak fasilitas/barang diterima.
Secara hukum, penerima dibebaskan dari ancaman pidana hanya jika melaporkan penerimaan tersebut dalam tenggat 30 hari kerja. Dalam kasus ini, pemberian ambulans oleh pihak minimarket swasta disinyalir kuat berpotensi memengaruhi objektivitas dan integritas penyelenggara negara di daerah.
Atas dasar temuan dan fakta-fakta lapangan tersebut, tim awak media menegaskan komitmennya untuk segera menyerahkan berkas laporan resmi beserta bukti-bukti pendukung ke APH agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan.
(Tim Laporan Media / Red)





