Lampung utara: Maraknya pembangunan minimarket modern di Kabupaten Lampung Utara yang diduga kuat telah kangkangi dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016, dan ada yang telah berani Buka samapai 24 jam non stop.
Yudi irawan Ketua Umum Macan Lampung di konfirmasi via WhatsApp nya senin 13/7/2026 meminta Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si.. Dan wakil Bupati Romli, S.Kom., S.H., M.H. Harus tegas dan bila perlu Mengevaluasi kinerja Para Kepala Dinas Terkait yang di duga kuat kangkangi peraturan Daerah yang telah di buat dan di sepakati bersama pihak Legislatif pada tahun Perda tersebut di buat.
"Dalam persoalan ini kami publik menilai dalam hal pelanggaran Perda Mini market Modern Ini sama saja para Kepala Dinas Terkait yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Dinas perkim sudah menampar Wajah Bupati dan Ketua DPRD karna Perda ini di buat atas kesepakatan bersama dua lembaga pemerintah tersebut.
Yudi irawan Peria Bersahaja yang kritis dan berjiwa kontrol sosial itu membeberkan Peraturan Daerah (Perda) secara sah dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama antara lembaga legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan lembaga eksekutif, yaitu Kepala Daerah (Bupati). Aturan ini tidak dapat disahkan jika salah satu pihak tidak memberikan persetujuan. Seharusnya Peraturan daerah ( Perda ) yang di buat pakai uang Rakyat itu harus jadi Acuan Para Kepala Dinas Terkait dalam hal perizinan Mini market modern yang beroperasi di wilayah Hukum Kabupaten Lampung Utara. Kalau ada pelanggaran Cabut saja izin nya ucap Yudi irawan dengan nada geram.
Terpisah beberapa hari yang lalu respon tegas juga dari pihak Legislatif muncul
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, akhirnya angkat bicara terkait persoalan tersebut saat ditemui di ruang sekretariat DPRD setempat pada Selasa (7/7/2026).
”Ya mau siapa saja, Alfamart, Indomaret, siapa saja yang melanggar Perda ya harus ditindak. Yang punya peran dalam hal ini adalah pihak eksekutif sebagai penindak, dalam hal ini kawan-kawan dari Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait. Persoalannya adalah tidak boleh pandang bulu,” tegas M. Yusrizal kepada awak media.
Ketika awak media mempertanyakan adanya dugaan instansi pemerintah yang mengetahui pelanggaran tersebut namun tetap meloloskan izin pembangunan, Yusrizal menyayangkan hal tersebut. Ia menekankan bahwa semua pihak harus berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.pungkas politisi partai Gerindra tersebut. ( Laporan Tim)





