Tulang Bawang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung terus mendorong penguatan sinergi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan pemerintah daerah sebagai upaya mewujudkan pembimbingan Klien Pemasyarakatan yang efektif dan berdampak bagi masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Dr. M. Hilal, A.Md.IP., S.H., M.Si., dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (8/7).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, *Afan Sulistiono, bersama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, serta turut didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Moeh Ali Puspa Kesuma, Romadhon Angga Putra, dan Ridho Alimudin. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Prihartati, S.Sos., M.Si., Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala, Ade Hari Setiawan, beserta jajaran.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi nyata dari penguatan kolaborasi antara Pemasyarakatan dengan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan tugas pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. Menurutnya, keberhasilan proses reintegrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemasyarakatan, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
Melalui Perjanjian Kerja Sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang akan memfasilitasi pelaksanaan program kerja sosial bagi Klien Pemasyarakatan pada berbagai unit kerja di lingkungan pemerintah daerah. Program ini menjadi salah satu bentuk pembimbingan yang berorientasi pada pemberdayaan, peningkatan tanggung jawab sosial, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain mendukung pelaksanaan kerja sosial, kolaborasi ini juga diharapkan mampu memperkuat mekanisme pengawasan dan pembimbingan Klien Pemasyarakatan melalui sinergi lintas sektor. Dengan keterlibatan pemerintah daerah, proses pembimbingan dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial sekaligus menekan potensi pengulangan tindak pidana.
Kakanwil Ditjenpas Lampung menegaskan bahwa Kanwil akan terus mendorong seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Lampung untuk membangun jejaring kerja sama yang produktif dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang modern, adaptif, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Kanwil Ditjenpas Lampung berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara Bapas Kelas II Kotabumi, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dan seluruh stakeholder dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk menghadirkan layanan Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, serta mampu mendukung terwujudnya reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan secara optimal.





